Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Raker Komisi III DPRD Klungkung dengan Dinas Kesehatan

Bali Tribune/ RAKER - Komisi III DPRD Klungkung Raker dengan Dinas Kesehatan Klungkung.
Balitribune.co.id | Semarapura - Raker Komisi III DPRD Klungkung dengan Dinas Kesehatan Klungkung, Senin (22/6), di ruang Saba Nawa Natya DPRD Klungkung, Dipimpin Wakil Ketua DPRD Cok Gde Agung, serta Komisi III yang diketuai Wayan Ardana dan 7 anggota dewan  lainnya. Pihak eksekutif hadir Sekda Ir Putu Gde Winastra juga Kadiskes dr Made Adi swapatmi . 
 
Dewan mempertanyakan seberapa lama keharusan warga melakukan  karantina mandiri  bagi warga yang kontak langsung maupun hasil Rapid Tesnya reaktif. Dewan juga mempertanyakan adanya keluhan  insentif tenaga medis maupun kesehatan .
 
Kadiskes dr Adi Swapatmi menyebutkan setiap warga yang diketahui hasil trackingnya pernah kontak langsung dengan pasien positif langsung di swab Tes tidak lagi melalui Rapid Tes. Sedangkan bagi orang yang hanya sempat kontak lingkungan hanya dilakukan rapid tes.
 
Anggota Dewan Komang Suantara mempertanyakan terkait fakta daya tular penyebaran covid dipasar yang sudah sangat rentan terjadinya transmisi lokal. Dirinya meminta agar selain penutupan pasar untuk menghindari penyebaran transmisi lokal ,jangan malah terabaikan adanya pengawasan  swalayan berjeharing seperti indomaret maupun alfamaret ini.Karena bisa menjadi penyebaran transmisi  baru yang  perlu diwaspadai agar Dinas Kesehatan menugaskan beberapa petugas untuk memantaunya. Dirinya menganggap adanya 82  orang yang sudah positif Covid 19 di Klungkung hal ini disikapinya sangat serius.
 
Sekda Ir Putu Gde Winastra menyinggung anggaran Covid 19 di Klungkung sebesar Rp 8,6 Miliar ini, itu peruntukannya untuk keperluan biaya di RSU seperti membuat ruang isolasi dan biaya Alkes yang terkait lainnya. Biaya baru keluar Rp 3,1 M untuk biaya Alkes dan kedokteran Sementara biaya Rapid 3500 alat Tes Rapid ditanggung Propinsi termasuk Swab Tes. Sementara adanya sinyalemen keluhan tenaga medis di Klungkung menurutnya semua pegawai juga bekerja hanya ada yang bekerja di Kantor dan ada yang bekerja di rumah .Dirinya memastikan itu sama sama bekerja, terkait pengurangan itu harafnya dimaklumi karena untuk penanganan Covid 19 ini.
 
Terkait jam buka pasar menurut Sekda nantinya akan diatur jam bukanya. Intinya nantinya setelah dibuka bagaimana mendisiplinkan Pedagang dan pengunjung pasar dengan humanis. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.