Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Raker Soal Mal Pelayanan Publik Memanas, Dewan Karangasem Pertanyakan Alih Fungsi Gedung

Pelayanan Publik
RAKER - Rapat Kerja dewan dengan eksekutif terkait penggunaan gedung UKM Center menjadi Mall Pelayanan Publik.

BALI TRIBUNE - Belum lagi Mall Pelayanan Publik secara resmi dilaunching oleh Pemkab Karangasem, berbagai reaksi muncul dari para anggota dewan. Utamanya soal alih fungsi penggunaan gedung yang sebelumnya UKM Center tersebut. Terkait hal ini DPRD Karangasem memanggil pihak eksekutif dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dimintai penjelasan dalam Rapat Kerja, Senin (9/4).

Dalam rapat kerja gabungan komisi tersebut sebagian besar anggota dewan melontarkan kritik pedas terkait pemanfaatan Gedung UKM Center tersebut menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP). Anggota dewan menuding kebijakan itu bukan hanya mendobrak aturan, tapi juga telah melupakan prinsip-prinsip pelaksanaan pemerintahan yang diatur dalam UU No 23 Tahun 20 tentang pemerintahan daerah.
Ketua DPRD I Nengah Sumardi yang memimpin rapat tersebut langsung menyodok masalah mekanisme. Menurut dia, Gedung UKM Center yang dibangun menggunakan dana pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tahun 2011 peruntukannya adalah untuk pusat seni dan kerajinan Amlapura. Hal itu bukan hanya menjadi kesepatan antara Dewan dan eksekutif, tapi menjadi klausul pinjaman PIP yang adalah lembaga keuangan di bawah Departemen Keuangan.

Mengacu pada perencanaan awal, secara adimistratif menurut Sumardi, Gedung UKM Center juga melekat unsur-unsur hukum berupa perda tentang pinjaman dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang peruntukan dan pengelolaannya. Pihaknya mengaku sangat menyayangkan kebijakan tersebut, karena praktis tidak ada koordinasi dengan lembaga Dewan. “Kami mendukung upaya meningkatkan pelayanan publik, tapi semuanya harus berpegangan pada mekanisme yang benar,’’ lontarnya.

Anggota Dewan lainnya, I Nyoman Sumadi, menyebutkan semestinya eksekutif sudah berkoordinasi sejak tahap awal perencanaannya. Melalui itu pihaknya berkeyakinan program yang diakui bagus itu akan memiliki pondasi yang kuat. Perencanaan yang terkoordinasi tidak hanya akan memudahklan dalam pelaksanaan termasuk fungsi kontrol yang diemban Dewan, tapi juga benar dari sisi penganggaran.

Dewan menuding eksekutif telah melakukan alih fungsi gedung. Lebih parah lagi menurut anggota dewan, MPP itu tidak tersosialiasi dengan baik sehingga masyarakat justru menjadi kebingungan. “Dalam kegiatan promosi yang pernah saya ikuti, Gedung UKM itu untuk mendukung program pariwisata, tempat transit wisatawan yang akan ke Taman Ujung, selain juga untuk optimalisasi Pasar Amlapura Timur. Kalau sekarang ada perubahan sebaiknya dikoordinasikan juga ke Dewan,’’ ucap anggota Dewan, I Wayan Tama.

Rombongan eksekutif yang dipimpin Asisten II, I Wayan Purna, membantah ada alih fungsi gedung. Menurut dia, yang ada justru peningkatan peruntukan. Gedung UKM Center masih pada peruntukan semula, hanya saja untuk fungsi sebagai pusat pengembangan kerajinannya akan dibuatkan bangunan baru di sisi utara dan selatan gedung. Sedangkan lantai 1 yang sebelumnya menjadi tempat pengembangan kerajinan diarahkan untuk kegiatan pelayanan publik satu pintu.

Berbeda dengan rekannya, anggota Dewan Made Juwita, menilai tidak ada yang salah dari program MPP tersebut. Menurut dia, keputusan eksekutif meningkatkan kapasitas Gedung UKM Center justru sangat bagus mengingat selama ini lokasi pusat pengembangan kerajinan tidak berfungsi sesuai perencanaannya.

wartawan
Redaksi
Category

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.