Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rakor Dewan Klungkung dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Bali Tribune/ RAKOR - Rapat Tele comprence DPRD dengan Gugus Tugas Pemda Klungkung)
Balitribune.co.id | Semarapura - DPRD Kabupaten Klungkung menggelar rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung melalui video conference, Senin (18/5). 
 
Rapat Virtual ini yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom, SH, dan diikuti oleh Sekda Kabupaten Klungkung selaku Wakil ketua V Gugus Tugas serta Wakil Ketua Gugus Tugas lainnya, Pimpinan dan Anggota DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah yang ikut sebagai anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung.
 
Menurut Ketua DPRD Klungkung A.A.Gde Anom ,SH menyebutkan rapat tersebut digeelar untuk membahas upaya pencegahan Covid-19 terutama dari segi anggaran yang tersedia serta evaluasi terhadap kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung mengingat hal tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah. “Kita  memberikan apresiasi terhadap kinerja gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19, karena mampu menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Klungkung. Namun jangan sampai kita lengah dalam penanganan covid-19, mengingat banyak masyarakat yang keluar rumah tapi perlu diperhatikan jangan sampai membuat kita terlena sehingga timbulnya kasus-kasus baru atau penyebaran transmisi lokal,” ujar Gung Anom panggilan Ketua Dewan Klungkung.
 
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung I Wayan Baru, S.Sos menambahkan, dengan adanya Covid-19 membuat aktifitas di sektor pariwisata menjadi lumpuh tentunya hal tersebut perlu mendapat atensi  kita bersama. “Kita perlu atensi secara bersama sama, terutama dalam hal bantuan sembako. Maka dari sini kita harus bahu-membahu mengatasi terkat Covid-19, mudah-mudahan badai ini cepat berlalu,” Ujar Wayan Baru menambahkan. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal, Truk dan Bus Besar Dihentikan

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan Upacara Aci Pengangon atau Siat Tipat Bantal di depan Pura Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, akan disertai rekayasa lalu lintas pada Sabtu (26/9/2026). Kendaraan besar seperti truk dan bus besar dihentikan sementara sampai upacara selesai.  

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Macet Gatsu Barat - Canggu, Pemkab Badung Dalami Solusi Terowongan Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendalami rencana pembangunan infrastruktur terowongan (Tunnel) bawah tanah sebagai alternatif solusi mengurai kepadatan lalu lintas pada koridor strategis Gatsu Barat – Kerobokan - Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Bootcamp Safety Riding, Siapkan Duta Muda ke Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda melalui gelaran Bootcamp Road to Cari Aman Academy 2026, Rabu (23/9/2026). Dari 50 peserta yang terlibat di awal, sebanyak 16 duta School Safety Riding Advisor (SSRA) terpilih berhasil melaju ke tahap seleksi akhir hingga melahirkan para juara pelopor keselamatan di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.