Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024

Bali Tribune/ RAKOR - Pj Bupati Jendrika hadiri Rakor pemberantasan Korupsi.


Balitribune.co.id | Semarapura - Pj. Bupati I Nyoman Jendrika menghadiri Rapat Koordinasi mengenai Program Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (27/3/2024). Pj. Bupati Jendrika menyampaikan MCP adalah sistem pelaporan yang dibuat oleh KPK untuk melaporkan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah setiap tahun.

Capaian MCP KPK Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2023, dari 8 area intervensi yang telah ditentukan, telah tercapai hasil untuk Kabupaten Klungkung sebesar 93,81 % (94%), dengan posisi berada pada peringkat 31 di Indonesia dan peringkat 7 di Bali. Dari hasil capaian MCP Tahun 2023, hendaknya dapat dijadikan evaluasi bersama sekaligus sebagai dasar didalam penyusunan rencana aksi MCP di tahun 2024 dengan menyesuaikan sesuai pedoman MCP 2024. "Mengenai hal-hal yang masih belum tercapai di tahun 2023, saya tugaskan pimpinan OPD serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dengan meningkatkan koordinasi antar OPD serta instansi lainnya," ujar Nyoman Jendrika.

Pj. Bupati I Nyoman Jendrika menyampaikan SPI merupakan skor yang menunjukkan persepsi baik pihak internal maupun eksternal instansi terkait dengan pelaksanaan pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan instansi. Adapun hasil survei penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 adalah 78,23. "Selamat datang dan Terimakasih atas dilakukannya rapat koordinasi oleh KPK di Kabupaten Klungkung serta mohon bimbingan arahan kepada kami dalam melaksanakan MCP dengan 8 area intervensinya," imbuh Nyoman Jendrika.

Direktur/Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI Bapak Nurul Ichsan Al Huda menyampaikan mengenai tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019; Tugas Koordinasi KPK berdasarkan Pasal 8 Undang-Undangan No. 19 Tahun 2019; tujuh jenis Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU Nom 31/1999 jo. UU No. 20/2001; tindak Pidana lain yang berkaitan dengan Tipikor; Strategi Pemberantasan Korupsi; dan Sertifikasi Aset Daerah; serta mengenai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2023.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut membahas mengenai Monitoring Center For Prevention (MCP), Survey Penilaian Integritas (SPI), Penertiban Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung. Dalam Rakor tersebut, dihadiri oleh OPD di lingkungan Pemkab Klungkung dan Instansi terkait lainnya. sug

wartawan
SUG
Category

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.