Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rangkap Jabatan Siap-siap Didepak

I Nyoman Giri Prasta

Mangupura, Bali Tribune

Adanya PNS rangkap jabatan di Badung ditanggapi serius oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Di temui usai menghadiri sidang paripurna DPRD Badung di gedung dewan, Kamis (31/3), Bupati Giri Prasta berjanji akan mengevaluasi jajarannya yang merangkap jabatan di instansi atau perusahaan daerah.

Bahwa masalah rangkap jabatan ini, salah satunya masih terjadi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Badung dan KPN Bina Sejahtera. Dalam evaluasi nanti, Bupati Giri Prasta mengaku akan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku dengan menempatkan orang~orang yang berkompeten di bidangnya. “Oh, itu akan kami bahas. Kami akan masuk pada tatanan, yaitu tananan sebuah konstitusi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemegang modal dalam perusahaan daerah adalah bupati. Jadi, selaku pemilik modal, ia akan menugaskan orang orang yang dianggap mampu untuk mengawasi jalannya perusahaan daerah itu. Sehingga kedepan perusahaan daerah betul-betul bisa berkembang kearah yang lebih baik.

“Yang jadi pemilik modal itu (di perusahaan daerah,-red) adalah bupati. Jadi saya akan tempatkan orang-orang kompeten disitu, sehingga bisa melakukan pengawasan untuk kemajuan perusahaan daerah,” ujar Giri Prasta.

Selain di PD Pasar, hal serupa juga akan dilakukan di KPN Bina Sejahtera. Menurut bupati, KPN Bina Sejahtera posisinya hampir sama dengan perusahaan daerah. Merujuk aturan dibenarkan bupati menempatkan orang~orang profesional untuk mengelola koperasi dengan anggota para PNS Badung itu. “Kebetulan kemarin kami ikut RAT (rapat anggota tahunan) di situ. Asetnya kalau tidak salah sudah Rp50 miliar,” beber Giri Prasta.

Nah, untuk mengisi orang-orang profesional di dalam koperasi itu, politisi asal Plaga ini mengaku akan melakukan kajian dari berbagai aspek, termasuk konsep dari, oleh dan untuk berkenaan dengan koperasi itu. “Yang jelas kami akan lakukan penyempunaan. Dan tidak akan keluar dari tatanan,” katanya.

Kajian pertama yang akan dilakukan adalah masalah regulasi. Regulasi ini acuannya adalahn aturan perundang-undangan. Kalau regulasinya memang tidak dibolehkan ada rangkap jabatan, maka pihaknya tidak akan menugaskan jajarannya duduk di perusahaan daerah. Namun, jika memungkinkan dari segi aturan dan ada pegawai yang mampu maka pihaknya tidak akan mengharamkan ada pegawai yang ditugaskan di situ.

“Kami harus lihat dulu regulasinya. Kalau regulasi tidak boleh ya jangan. Tapi kalau regulasi membolehkan dan pegawai kami mampu, kenapa tidak? Kalau saya perintahkan (ada PNS rangkap jabatan, red) ya harus. Asal on the right man, on the right place (orang yang tepat diposisi yang tepat),” tegasnya.

Sebelumnya adanya pejabat rangkap jabatan ini sempat disorot oleh Ketua Komisi III DPRD Badung I Nyoman Satria. Menurutnya rangkap jabatan masih terjadi di PD Pasar Badung dan KPN Bina Sejahtera. Padahal, sesuai aturan PNS tidak dibolehkan rangkap jabatan di intansi atau BUMD. Namun faktanya hal itu masih ditemukan di Badung.

wartawan
I Made Darna

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.