Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Anggota Dewan Dibahas Lebih Lanjut

Rapat paripurna
PARIPURNA - Rapat paripurna DPRD Karangasem terkait Ranperda Hak Administrasi dan Keuangan Dewan.

BALI TRIBUNE - DPRD Karangasem menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan sesuai ketentuan PP No 18 Tahun 2017. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi dihadiri Wabup I Wayan Artha Dipa, Selasa (25/7), hampir seluruh fraksi menyetujui agar Ranperda itu dibahas lebih lanjut.

Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi kepada wartawan kemarin menyebutkan, Ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan itu memang harus segera disahkan pasca keluarnya PP No 18 Tahun 2017. “PP-nya kan sudah keluar, jadi daerah diberikan waktu selama tiga bulan untuk membuat dan mengesahkan Perdanya untuk melaksanakan amanat dalam PP itu,” kata Nengah Sumardi.

Dijelaskannya, dalam Ranperda ini akan diatur mengenai hak anggota dan pimpinan dewan termasuk hak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya. Namun demikian yang lebih detail lagi nanti akan dibahas bersama eksekutif termasuk menentukan besaran pendapatan. Terkait ini pihaknya memastikan akan selalu berpedoman pada ketentuan perundangan dan juga mengacu pada nilai kewajaran.

Ia menjelaskan jika fasilitas tunjangan transportasi yang akhirnya menjadi pilihan. Sedangkan untuk besaran nilainya akan dihitung berdasarkan standar-standar tertentu. “Nantinya besaran rupiahnya akan dihitung oleh eksekutif sehingga menghasilkan angka yang layak sesuai standar kepatutan,” sebutnya.

Penentuan angka bisa melalui sistem apresial yang mengacu pada kondisi situasional daerah ataupun sistem katalog. Aspirasi yang berkembang di internal DPRD Karangasem, fasilitas tunjangan transportasi menjadi pilihan yang banyak disuarakan daripada fasilitas mobdin yang menggunakan sistem pinjam pakai.

wartawan
redaksi
Category

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.