Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ranperda Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Final, Khusus Pungut Retribusi, Pansus Sebut Jadi Perda Pertama di Indonesia

Bali Tribune/ RAPAT FINALISASI - Pansus DPRD Badung saat melakukan rapat finalisasi Ranperda tentang Retrebusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Gedung Dewan, Selasa (12/10)



balitribune.co.id | Mangupura - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah rampung dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung.

Pansus dengan Ketua I Made Ponda Wirawan bahkan sepakat selanjutnya membawa Ranperda tersebut ke Sidang Paripurna DPRD Badung untuk disahkan menjadi Perda. DPRD Badung pun mengklaim Kabupaten Badung akan menjadi daerah paling pertama di Indonesia yang akan memiliki Perda retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Hal itu terungkap pada rapat finalisasi Ranperda yang dilaksanakan di Gedung Dewan, Selasa (12/10).

Selain Ketua Pansus, Made Ponda Wirawan, turut hadir pada rapat tersebut Ketua Bapemperda I Nyoman Satria, anggota Pansus I Made Retha dan Ni Komang Tri Ani. Sementara dari eksekutif hadir Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Ida Bagus Oka Dirga, Kasat Pol PP IGAK Suryanegara dan pejabat terkait lainnya di lingkup Badung.

Ponda Wirawan usai rapat menyatakan bahwa setelah melakukan sejumlah pembahasan seluruh anggota Pansus telah menyepakati seluruh isi dan pasal yang tertuang dalam draf Ranperda tersebut. Pihaknya pun optimis dalam waktu dekat Ranperda ini bisa disahkan menjadi Perda Badung.

“Semua anggota Pansus sudah sepakat. Jadi, sudah bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan. Nanti, Kabupaten Badung akan menjadi daerah yang paling pertama punya Perda tentang retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” ujar Ponda Wirawan.

Secara subtansi, lanjut politisi PDIP asal Desa Mambal, Abiansemal ini, Ranperda ini lebih menekankan pada pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Sementara untuk penerbitan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan untuk pengawasan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.

“Kita di kabupaten hanya mengatur soal retrebusi. Yaitu retribusi perorang dikenakan sebesar 100 dollar per bulan. Sementara untuk pengawasan ada di provinsi dan izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Pun demikian, pihaknya akan turut membina perusahaan maupun penggunaan tenaga kerja asing ini agar tidak merugikan tenaga kerja lokal. Selama bekerja di Badung, tenaga kerja asing wajib mentransfer ilmunya kepada tenaga kerja lokal.

“Sesuai aturan, pengguna atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melapor ke pemerintah daerah. Kemudian, mereka akan dipungut retribusi. Sudah ada aplikasi untuk itu (pemungutan retrebusi tenaga kerja asing, red),” jelasnya.

Sekretaris Fraksi PDIP yang juga anggota Komisi I ini berharap dengan adanya retribusi ini bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah Badung. “Harapan kita retribusi ini bisa mendongkrak pendapatan daerah, tapi penggunaan tenaga kerja lokal tetap harus prioritas,” katanya.

Hal senaga juga disampaikan anggota Pansus yang juga Ketua  Bapemperda DPRD Badung I Nyoman Satria. Dalam Ranperda ini pemerintah daerah lebih fokus pada pengenaan retribusi. “Iya, secara substansi Perda, kita di Badung lebih kepada pengenaan retribusi,” timpalnya.

Politisi PDIP asal Mengwi ini meyakini Ranperda ini sudah bisa diundangkan dalam waktu dekat. “Kami optimis Ranperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing ini sudah bisa diundangkan sebelum tahun 2022, setelah mendapat verifikasi dari Gubernur,” ujar Satria.

Sementara Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara menambahkan bahwa pihaknya memang tidak begitu berperan didalam penegakan Perda ini. Pasalnya, untuk pengawasan sesuai amanat undang-undang sudah berada di tingkat provinsi.

“Dalam Perda ini peran Satpol PP tidak begitu, pengawasan sempat masuk dalam draf Ranperda, namun kemudian dihapus karena sudah ada di provinsi. Tapi walaupun begitu, kita akan turut melakukan pembinaan apabila ada pelanggaran,” pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Sempat Terkendala Biaya, Lima Siswa Dapat Dukungan ke Kompetisi Esai Internasional di Malaysia

balitribune.co.id I Negara - Lima siswa SMA Negeri 1 Negara, Jembrana, akhirnya bisa bernapas lega. Sempat terkendala biaya untuk mengikuti International Essay Competition di Malaysia, kelima siswa tersebut kini telah mendapat dukungan dana pendidikan untuk keberangkatannya.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Gedung Sekolah Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp500 Juta

balitribune.co.id | Amlapura — Warga Banjar Dinas Tegalsari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, digemparkan oleh kebakaran yang melanda gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat pada Sabtu (5/9/2026) malam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.17 Wita ini menghanguskan dua ruang kelas dan satu bangunan perpustakaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku Perusakan Kantor PDAM Unit Kintamani Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek KIntamani berhasil menangkap pelaku perusakan kantor PDAM Unit Pelayanan Kintamani. Pelaku perusakan I Nengah Nyawa (42) asal Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara Kintamani. Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

BULOG Kanwil Bali Turun ke Pasar, Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali turut melaksanakan monitoring pasar secara serentak sebagai bagian dari langkah konkret dalam memastikan ketersediaan pasokan serta menjaga stabilitas harga beras dan kebutuhan pangan masyarakat di wilayah Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Apresiasi Gelaran Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali “Berbelanja dan Berbagi” yang digelar di Kabupaten Karangasem, Jumat (4/9/2026), sukses menggerakkan transaksi ekonomi masyarakat. Hanya dalam waktu 10 jam, kegiatan yang dipusatkan di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana, Amlapura, tersebut berhasil membukukan omzet Rp. 526.213.500.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penggelapan Asal-Usul Orang Pertama di Bali, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar resmi menetapkan seorang ibu berinisial LJL dan anaknya berinisial KC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertanggal 2 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.