Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Evaluasi MCP, Capaian Klungkung Triwulan III 65 Persen

Bali Tribune / RAPAT - Bupati Suwirta pimpin rapat evaluasi progress Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

balitribune.co.id | SemarapuraJangan berpuas pada angka, tetapi bagaimana pelayanan publik bisa berjalan dengan optimal. Jangan juga berintekasi yang tidak perlu dengan rekanan, yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang bisa menimbulkan celah tindakan korupsi.

"Jangan coba-coba mengambil yang bukan hak kita," tegas Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat mengikuti rapat monitoring dan evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) atau progress Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring dari ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (22/9/2021).

Menurut Bupati Suwirta, capaian 65 persen di triwulan III akan terus bergerak sampai akhir penilaian. Upaya untuk mencegah terjadinya korupsi adalah dengan meningkatkan transparansi, baik dalam pengelolaan keuangan, barang daerah maupun lainnya. "Ukuran kami bagaimana mencegah korupsi sehingga pemerintahan berjalan dengan baik, yang nantinya bermuara pada kesejahteraan masyarakat," ujarnya seraya memohon arahan dari KPK agar MCP Kabupaten Klungkung semakin lebih baik.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK-RI, Budi Waluya, capaian MCO Klungkung sampai triwulan III mencapai 65 persen.  Klungkung berada diposisi kelima di Provinsi Bali dan ke-21 di Indonesia. "Kami mengapresiasi komitmen pimpinan daerah dalam pencegahan korupsi," ujarnya.

Rapat monitoring dan evaluasi diikuti langsung Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra, Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung, Made Seger dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Klungkung.

wartawan
SUG
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.