Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Evaluasi Pendataan Asper PSBS di Badung, Bupati: Optimalkan Sosialisasi Pilah Sampah kepada Masyarakat

evaluasi
Bali Tribune / RAPAT - Bupati Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Surya Suamba memimpin rapat evaluasi pendataan Asper PSBS Kabupaten Badung di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (27/3/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba memimpin rapat evaluasi pendataan Aksi Percepatan (Asper) Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Kabupaten Badung, tanggal 8-25 Maret 2026, Jumat (27/3/2026) di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung. Rapat dihadiri para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Perbekel/Lurah se-Badung.

Ditemui usai rapat, Bupati menegaskan pentingnya sosialisasi mengenai pemilahan sampah kepada masyarakat. Pendataan melalui sistem Asper PSBS ini tidak sebatas mendata Kepala Keluarga (KK) terkait sarana pengolahan sampah di rumah tangga, namun perlu dioptimalkan lagi sosialisasi pemilahan sampah berbasis sumber. Seiring pendataan dan sosialisasi pemilahan sampah, Bupati juga meminta DLHK untuk menyiapkan sarana prasarana pengelolaan sampah di rumah tangga mulai dari teba modern, tong komposter maupun bag komposter. "Akselerasi sosialisasi pemilahan sampah kepada masyarakat melalui Asper PSBS ini perlu dioptimalkan, termasuk sarana prasarana juga perlu digenjot," tegas Bupati.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, dari survei/pendataan Asper PSBS melalui sistem yang dibangun, sebanyak 76,2 persen KK sudah disasar oleh Perangkat Daerah sebagai pengampu dan sudah diedukasi terkait dengan pemilahan sampah ini. Sisanya akan terus dikejar, untuk memastikan penanganan sampah di hulu memang benar-benar sudah dipilah di rumah tangga. Dijelaskan pula, setelah dipilah, ada persoalan baru yaitu mau dibawa kemana sampah organik ini. Untuk itu Bupati telah memerintahkan para Camat melakukan pendataan tempat-tempat yang bisa diarahkan untuk sampah organik yang sudah dicacah. "Yang jelas, pertama tahapannya sampah organik itu harus dicacah. Setelah dicacah dan siap dijadikan pupuk kompos, baru dibawa ke beberapa tempat yang sudah ditentukan," jelas Bupati, seraya menambahkan pihak swasta juga akan mengikuti pola ini. Kedepan pihaknya akan mendorong wilayah yang belum memiliki TPS3R maupun mesin pencacah sampah organik, akan dibantu mesin pencacah atau dapat dikolaborasikan dengan beberapa wilayah yang terdekat. "Ini yang akan kita dorong dengan harapan sampah organik yang ada di badung dipastikan sudah dicacah, tinggal kita distribusikan ke beberapa titik," terangnya.

wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.