balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung gelar rapat kordinasi (Rakor) dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan pengusaha penyedia layanan hotel, restoran, beach club, dan bar terkait pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa di Gedung Auditorium Polres Badung, Rabu (22/12/2021).
Rapat koordinasi yang juga dirangkaikan dengan penandatangan pernyataan sikap ini dipimpin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dan dihadiri oleh Dandim 1611/Badung yang diwakili Pasi Intel Kodim 1611/Badung Mayor Kav Edy Surnoto, seluruh Kapolsek di wilayah hukum Polres Badung, Plt Kalaksa BPBD Badung I Wayan Wirya, Kasatpol PP Badung IGA K Suryanegara serta 19 perwakilan manajemen penyedia layanan hotel, restoran, beach club, dan bar di Kabupaten Badung.
Sekda Adi Arnawa dalam sambutannya memberikan apresiasi dan menyambut baik langkah ini dalam rangka menunjukan kepada publik bahwa pelaksanaan malam Nataru di Kabupaten Badung bisa berjalan lancar dan sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes).
Kegiatan ini sebagai awal dalam rangka menatap 2022 dan menjadi garansi untuk wisatawan agar tidak ragu datang ke Bali karena Bali benar-benar mengimplementasikan Protokol Kesehatan dalam segala lini. Pihaknya berharap pernyataan sikap dalam menyambut Nataru di Kabupaten Badung 2021 semuanya harus benar-benar menunjukan komitmen.
Menurut Sekda, tidak saja memberikan pernyataan sikap tetapi yang paling penting adalah agar apa yang menjadi kebijakan pemerintah dalam penerapan Protokol Kesehatan diimplementasikan di lapangan. Dengan kita menunjukkan pada dunia bahwa kita dapat melaksanakan Protokol Kesehatan dengan baik maka akan membuat wisatawan yakin untuk datang dan memberikan dampak baik bagi pengusaha dan stimulus untuk Pemda Badung dari sektor pendapatan daerah.
“Pertemuan ini adalah titik awal kita untuk menunjukan pada pemerintah pusat jangan ragu untuk membuka Bali karena Bali siap untuk menerapkan Prokes dalam segala lini apapun. Pastikan kita semua melaksanakan dengan maksimal tidak ada keraguan lagi wisatawan untuk hadir di Badung,” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk sharing informasi tentang ketentuan yang akan disepakati bersama dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2022. Sehingga semua pihak mendapatkan gambaran untuk bersikap nanti dalam menyongsong Natal dan tahun baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru. Polres Badung melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk rasa cinta, rasa tanggung jawab, rasa kepedulian akan kemanusiaan. Oleh karena itu seluruh stakeholder terkait berkumpul untuk mendapatkan kesimpulan, kesamaan dalam berpikir dan bertindak nanti menjelang Nataru ini.
Dalam kesempatan ini Kapolres Badung juga mengatakan bahwa ada beberapa pertanyaan yang muncul dari pelaku usaha dan masyarakat terkait dengan pelaksanaan Nataru dan tentu ini akan dibuat pedoman sehingga dapat terwujud sinergitas dan kolaborasi yang baik untuk menghindari sanksi yang ditimbulkan.
Dan tentu pertanyaan ini sudah didapatkan suatu konsep jawaban yang akan disharing kepada Pemkab Badung, pengusaha penyedia layanan Hotel, Restoran, Beach Club, dan Bar dalam bentuk buku saku yang nanti diberikan dalam bentuk soft copy sehingga dapat dibaca dan ini sudah disepakati bersama oleh instansi terkait dalam hal penanganan pandemi Covid-19 dan tentunya petugas yang akan melakukan kegiatan pendisiplinan.
Dijelaskan terkait dengan pernyataan sikap dalam menyambut Nataru di Kabupaten Badung 2021 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Kapolres Badung, Dandim 1611/Badung, Pemerintah Kabupaten Badung, dan 19 pengusaha penyedia layanan hotel, restoran, beach club, dan bar di Kabupaten Badung terdapat 3 poin yang menjadi pedoman. Pertama, melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat dengan selalu memakai masker, menyediakan sarana mencuci tangan dan selalu menjaga jarak serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kedua, menaati aturan dengan tidak melaksanakan kegiatan pawai karnaval, arak-arakan, pesta perayaan dan kegiatan perayaan tahun baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ketiga, menaati jam operasional sebagaimana diatur dalam Instruksi Permendagri No 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021 Tanggal 18 Desember 2021.