Rapat Paripurna, DPRD Badung Umumkan Adicipta Sebagai Bupati dan Wabup Badung Terpilih 2025-2030 | Bali Tribune
Bali Tribune, Rabu 15 Januari 2025
Diposting : 15 January 2025 19:59
ANA - Bali Tribune
Bali Tribune / PENETAPAN - Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Badung periode sebelumnya dan penetapan Adicipta sebagai Bupati dan Wabup Badung terpilih periode 2025-2030 pada Rabu (15/1).

balitribune.co.id | MangupuraDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna  yang berlangsung di Ruang Rapat Gosana II pada Rabu (15/1). 

Dalam rapat paripurna tersebut diumumkan hasil penetapan I Wayan Adi Arnawa dan I Bagus Alit Sucipta (Adicipta) sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih periode 2025-2030.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota dewan dengan agenda pengumuman pemberhentian pasangan Bupati dan Wakil Bupati Badung periode sebelumnya serta pengumuman hasil penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Badung masa jabatan 2025-2030.  

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II Made Wijaya, dan Wakil Ketua III Made Sunarta. 

Dalam rapat tersebut, surat keputusan terkait pemberhentian dan pengumuman pasangan terpilih dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRD Badung, I Nyoman Sujendra.  

Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti, menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemenang Pilkada harus diumumkan dalam rapat paripurna. 

"Sesuai bunyi pasal keputusan MK, jadi hari ini kami menggelar dua agenda. Pertama, pengumuman berakhirnya masa jabatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya. Kedua, pengumuman hasil penetapan KPU terkait pemenang Pilkada 2024, yaitu Bapak Wayan Adi Arnawa dan pasangannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030," jelasnya.  

Ia menambahkan bahwa setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, DPRD akan menggelar sidang paripurna istimewa sebagai bagian dari rangkaian acara resmi pemerintahan daerah. Namun, terkait waktu pelantikan, pihaknya masih menunggu kepastian resmi dari pemerintah pusat. 

"Informasi awal dari KPU menyebut pelantikan akan berlangsung pada 10 Februari, meski ada kemungkinan perubahan jadwal. Kami masih menunggu pemberitahuan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Terkait kemungkinan kekosongan jabatan selama masa transisi hingga pelantikan, Gusti Anom menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Dalam Negeri.

"Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati bukan menjadi domain kami, melainkan keputusan pemerintah pusat," imbuhnya.  

Dalam kesempatan tersebut, DPRD Badung menyatakan komitmennya untuk mempersiapkan segala kebutuhan terkait pelaksanaan sidang istimewa setelah pelantikan. Komunikasi dan koordinasi dengan pihak eksekutif, termasuk Sekretaris Daerah, akan terus dilakukan demi kelancaran proses pemerintahan mendatang.