Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna DPRD KLungkung, Penyampaian Rekomendasi Dewan terhadap LKPJ Bupati

Bali Tribune/SIDANG - Paripurna DPRD Klungkung penyampaian rekomendasi DPRD Klungkung terhadap LKPJ Bupati tahun 2021.

balitribune.co.id | Semarapura - DPRD Klungkung menggelar Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kab Kabupaten Klungkung terhadap LKPJ Bupati Tahun 2021. 
 
Rapat Paripurna penting ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH serta dihadiri Bupati Klungkung Nyoman Suwirta serta Wakil Ketua DPRD Wayan Baru dan Cok Gde Agung ,bertempat di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Kamis (31/3/2022). Sidang  Paripurna ini juga disiarkan secara live melalui video conference yang disaksikan oleh para kepala OPD seKabupaten Klungkung.
 
Ketua DPRD Anak Agung Gede Anom menyatakan bahwa sidang Paripurna DPRD KLungkung ini secara khusus menyampaikan rekomendasi Dewan terhadap Laporan LKPJ Bupati KLungkung Nyoman Suwirta yang disampaikan dalam sidang Paripurna sebelumnya. Rekomendasi Dewan yang dibacakan langsung Wakil Ketua DPRD Wayan Baru,S,Sos menyampaikan bahwa sesuai Keputusan DPRD KLungkung Nomor 6 Tahun 2022,Tentang Rekomendasi DPRD KLungkung atas Laporan Keterangan LKPJ Bupati KLungkung Tahun Anggaran 2021.
 
Menurut Dewan, setelah dilaksanakanpembahasaninternalDPRD pada hari Senin 18 Maret 2022yang dihadiri oleh Pimpinan dan Gabungan Komisi/Anggota DPRD KabupatenKlungkung, Sekretariat DPRD dan melibatkan Tim Ahli Alat KelengkapanDPRD terhadap LKPJ Tahun 2021, yang disampaikan oleh Bupati Klungkung dalam Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Selasa 8 Maret 2022 di Ruang Saba Nawa Natya  dan melalui komparasi dengan cakupan urusan pemerintahan daerah menurut  UU Nomor 23  Tahun 2014; dirumuskan beberapa item rekomendasi catatan strategis berupa saran, masukan dan/atau koreksi terhadap LKPJ Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021
 
Secara komprehensif, penyusunan LKPJ Bupati Klungkung Tahun Anggaran  2021, dinilai sangat baik  telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; serta  secara substansial telah berpedoman pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang  Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
 
Usai penyampaian rekomendasi Dewan ini yang hasilnya diserahkan kepada Bupati Suwirta. Pada kesempatan itu Bupati Suwirta menyatakan menyambut baik rekoemndasi DPRD Klungkung ini sebagai masukan yang akan ditindak lanjuti dalam laporan berikutnya.
wartawan
SUG
Category

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.