Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna ke-17, Penjabat Gubernur Bali Apresiasi Dewan Bali Mengusulkan Raperda Pemberdayaan Peternak

Bali Tribune /PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Perlindungam dan Pemberdayaan Peternak di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (5/8)

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Perlindungam dan Pemberdayaan Peternak di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (5/8). Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya pada Rapat Paripurna tersebut mengatakan, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.

"Kegiatan usaha peternakan di Bali pada saat ini, umumnya dilakukan oleh peternak dengan skala usaha yang terbatas. Terkait hal tersebut, peternak sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan hewani, bahan baku industri, dan jasa, perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya," katanya. 

Peternak memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, pada kenyataannya peternak belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar. Berdasarkan permasalahan yang dihadapi peternak tersebut, diperlukan upaya pengaturan untuk memberdayakan peternak yang dilakukan oleh pemerintah dan khususnya pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri, maupun bersama, dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan bagi peternak.

"Atas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang disampaikan, masukan saya, sebagai berikut," jelas Penjabat Gubernur Bali. 

Masukan pertama yakni terkait aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Kedua, terhadap judul Raperda, pihaknya  memberikan saran untuk diubah, yang semula "Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak’’ diubah menjadi "Pemberdayaan Peternak’", hal ini agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ketiga, terhadap konsideran ‘‘menimbang’’, perlu dibuat rumusan baru yang menyesuaikan dengan usulan perubahan judul.

Keempat, terhadap dasar hukum ‘‘mengingat’’, perlu ditambahkan Peraturan Perundang-Undangan sektoral, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kelima, terhadap definisi-definisi pada ketentuan umum, agar menyesuaikan dengan materi yang dibahas pada batang tubuh, serta mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang sudah ada dan definisi yang baku.

Keenam, terhadap ‘‘batang tubuh’’, sehubungan dengan usulan perubahan judul Raperda, maka substansi batang tubuh Raperda agar ditinjau kembali, dengan mempedomani kebijakan pemerintah pusat yang mengatur sektor peternakan, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak.

"Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan berkenaan dengan Raperda tersebut. Pada prinsipnya, saya sangat mendukung adanya regulasi mengenai pemberdayaan peternak. Untuk penyempurnaan Raperda tersebut, mari bersama-sama kita lakukan pembahasan secara lebih mendalam pada forum-forum berikutnya, agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, sesuai kebutuhan di Bali, dan yang paling penting adalah dapat diimplementasikan serta berdampak kepada peningkatan kesejahteraan peternak di Bali," imbuhnya. 

wartawan
YUE
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.