Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna ke-17, Penjabat Gubernur Bali Apresiasi Dewan Bali Mengusulkan Raperda Pemberdayaan Peternak

Bali Tribune /PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Perlindungam dan Pemberdayaan Peternak di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (5/8)

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Perlindungam dan Pemberdayaan Peternak di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (5/8). Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya pada Rapat Paripurna tersebut mengatakan, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.

"Kegiatan usaha peternakan di Bali pada saat ini, umumnya dilakukan oleh peternak dengan skala usaha yang terbatas. Terkait hal tersebut, peternak sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan hewani, bahan baku industri, dan jasa, perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya," katanya. 

Peternak memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, pada kenyataannya peternak belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar. Berdasarkan permasalahan yang dihadapi peternak tersebut, diperlukan upaya pengaturan untuk memberdayakan peternak yang dilakukan oleh pemerintah dan khususnya pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri, maupun bersama, dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan bagi peternak.

"Atas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang disampaikan, masukan saya, sebagai berikut," jelas Penjabat Gubernur Bali. 

Masukan pertama yakni terkait aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Kedua, terhadap judul Raperda, pihaknya  memberikan saran untuk diubah, yang semula "Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak’’ diubah menjadi "Pemberdayaan Peternak’", hal ini agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ketiga, terhadap konsideran ‘‘menimbang’’, perlu dibuat rumusan baru yang menyesuaikan dengan usulan perubahan judul.

Keempat, terhadap dasar hukum ‘‘mengingat’’, perlu ditambahkan Peraturan Perundang-Undangan sektoral, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kelima, terhadap definisi-definisi pada ketentuan umum, agar menyesuaikan dengan materi yang dibahas pada batang tubuh, serta mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang sudah ada dan definisi yang baku.

Keenam, terhadap ‘‘batang tubuh’’, sehubungan dengan usulan perubahan judul Raperda, maka substansi batang tubuh Raperda agar ditinjau kembali, dengan mempedomani kebijakan pemerintah pusat yang mengatur sektor peternakan, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak.

"Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan berkenaan dengan Raperda tersebut. Pada prinsipnya, saya sangat mendukung adanya regulasi mengenai pemberdayaan peternak. Untuk penyempurnaan Raperda tersebut, mari bersama-sama kita lakukan pembahasan secara lebih mendalam pada forum-forum berikutnya, agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, sesuai kebutuhan di Bali, dan yang paling penting adalah dapat diimplementasikan serta berdampak kepada peningkatan kesejahteraan peternak di Bali," imbuhnya. 

wartawan
YUE
Category

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.