balitribune.co.id | Denpasar - Minggu (3/9) petang, digelar Rapat Paripurna ke-39 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Jawaban Gubernur terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.
Tanggapan Dewan terhadap pendapat Gubernur Bali mengenai Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibacakan Koordinator Pembahas, I Nyoman Laka. "Sebagaimana kita ikuti bersama, bahwa dalam Rapat Paripurna ke-38 DPRD Provinsi Bali tanggal 2 September 2023, Gubernur Bali telah memberikan pendapat terhadap Raperda Provinsi Bali dimaksud. Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi Gubernur Bali kepada DPRD Provinsi Bali dalam mengajukan Raperda ini, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan fungsi inisiatif penyusunan Raperda oleh DPRD, dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Selanjutnya berkenaan dengan masukan yang disampaikan oleh Gubernur Bali, dalam kesempatan ini kami sampaikan tanggapan Dewan," katanya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama juga disampaikan jawaban Gubernur Bali terkait pandangan umum DPRD Provinsi Bali yang dibacakan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace). Jawaban Gubernur Koster terhadap pandangan umum Dewan mengenai usulan peningkatkan bantuan keuangan kepada partai politik (dana Banpol), saat ini masih dalam proses mohon persetujuan ke pusat dan pengalokasiannya disesuaikandengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Terhadap saran untuk membuat Juknis pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana Banpol oleh partai politik agar laporan keuangan partai dapat dipantau dengan mudah oleh publik, serta mekanisme audit keuangan partai juga dapat diperkuat untuk menjamin transparansi, saya sependapat dan akan dikaji sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan," jelasnya.
Selanjutnya jawaban gubernur terhadap pandangan umum Dewan mengenai pendapatan daerah, Gubernur Koster menyampaikan terima kasih atas dukungan, saran dan masukan untuk melakukan usaha yang maksimal dan inovatif dalam menggali potensi sumber pendapatan lainnya yang sah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), begitu juga dalam mengejar capaian PAD saat ini. Saya sependapat," tegas Gubernur Koster.
Mengenai usulan penetapan mekanisme pelaksanaan dan pembuatan aplikasi online untuk pungutan bagi wisatawan asing, Gubernur Koster menyatakan sangat sependapat dan saat ini masih dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaannya. Pembayaran pungutan wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik yang dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.
Pembayaran dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali, atau secara nontunai di tempat pembayaran (konter), yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali. Proses pembayaran dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali. Hasil pungutan bagi wisatawan akan dipertanggungjawabkan secara transparan dengan prinsip keterbukaan yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing.