Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Persiapan Program Inovasi Desa Kecamatan Dentim

Bali Tribune/ Camat Denpasar Timur Wayan Herman, S.Sos, M.Si beri arahan saat membuka Rapat Persiapan Program Inovasi Desa (PID) T.A 2019 belum lama ini.
balitribune.co.id | Denpasar - Sesuai dengan SK Walikota Denpasar No. 188.45/416/HK Tahun 2019 , tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota kepada Camat dalam evaluasi rancangan peraturan Desa tentang APBDesa. Dengan memperhatikan point-point dalam pembangunan Desa diantaranya SDM, infrastruktur dan ekonomi sebagai media penyaluran dana desa.
 
Bertempat di ruang pertemuan Nayaka Praja Sabha Kantor Camat Dentim baru-baru ini, digelar Rapat Persiapan Program Inovasi Desa (PID) T.A 2019. Didampingi Sekretaris I Made Tirana, SH, MH, acara tersebut dibuka Dibuka Camat Denpasar Timur Wayan Herman, S.Sos, M.Si.
 
Sementara TA PID Kota Denpasar diwakili oleh, Adi Permadi serta Budi Wirayadnya. Peserta rapat terdiri dari Pendamping Desa Kecamatan Dentim, TPID Kecamatan Dentim, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan Desa dan Kader PKK se-Kecamatan Dentim.
 
Disela-sela pertemuan, Adi Permadi menyampaikan, sebagaimana arahan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diprioritaskan salah satunya untuk pencegahan stunting.
 
“Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, khususnya pada Pasal 6 diatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil atau Stunting,”sebutnya.
 
Dalam hal pencegahan stunting di Desa lanjut Adi Permadi, KPM harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa, unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di Desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting. Pendamping masyarakat Desa bersama dengan KPM memfasilitasi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk membentuk Rumah Desa Sehat.
 
Ditambahkan, di masing-masing desa juga diharapkan tersedia Rumah Desa Sehat atau disingkat dengan RDS.
 
“Rumah Desa Sehat selanjutnya disingkat RDS adalah sekretariat bersama yang merupakan wahana/forum bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan akses informasi dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi masyarakat Desa,”pungkasnya.
wartawan
Release
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.