Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Pleno KPU Denpasar, 9 Caleg Petahana Tumbang

Bali Tribune/Rapat Pleno KPU Kota Denpasar, Senin (6/5) malam.

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar telah menyelesaikan proses rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 di Kota Denpasar, Senin (6/5) di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar. Hasilnya, cukup mengejutkan, sebanyak 9 calon legislatif petahana tumbang. Sebaliknya, partai pendatang baru PSI berhasil meraih dua kursi wakil rakyat Kota Denpasar.

Partai pendatang baru, PSI mengantongi 2.384 suara di Dapil 1 Denpasar Barat (Denbar), 2.753 suara di Dapil 2 Denbar, 4.717 suara di Dapil 3 Denpasar Utara (Denut), 2.078 suara di Dapil 4 Denpasar Timur (Dentim), dan 4.655 suara di Dapil 5 Denpasar Selatan (Densel). Atas perolehan suara tersebut, PSI berhasil menempatkan dua kadernya di DPRD Kota Denpasar periode 2019-2024.

Kedua kader tersebut adalah Agus Wirajaya dari Dapil 3 Denut dan I Emiliana Sri Wahjuni dari Dapil 5 Densel. Menariknya, Emiliana berhasil meraih kursi Dewan hanya dengan bermodalkan 570 suara. Ia tertolong oleh banyaknya perolehan suara partai yang jumlahnya tiga kali lipat dari suaranya sendiri yakni 1.853 suara.

Berbeda dengan PSI yang berhasil merebut dua kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) justru kehilangan tiga kursi yang diraihnya pada pemilu 2014. Berdasarkan hasil pleno KPU Kota Denpasar, PKS meraih 3.003 suara di Dapil 1 Denbar, namun raihan suara itu tak mampu membuahkan satu kursi pun. Lima tahun lalu PKS meraih 1 kursi di dapil ini melalui Hilmun Nabi.

Tahun ini ia bertarung ke DPRD Provinsi Bali, namun juga gagal merebut kursi. Untuk empat dapil lainnya, raihan suara PKS pada pemilu tahun ini berkisar di bawah 3.000 suara. Adapun dua caleg petahana PKS yang gagal mempertahankan kursi DPRD Kota Denpasar yakni Umar Dany dan dari Dapil 3 Denut dan Muhammad Nuh Fatah dari Dapil 5 Densel.

wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.