Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RAPBD Perubahan Tahun 2022 Gianyar Disahkan Jadi Perda

Bali Tribune/SIDANG - Suasana Sidang Paripurna DPRD Gianyar.


balitribune.co.id | GianyarRAPBD Perubahan Tahun 2022 disahkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna Dewan, Rabu(27/7). Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I Gusti Ngurah Anom Masta menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp 2,164 miliar lebih dan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2,309 miliar lebih. 
 
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, telah didahului dengan laporan hasil pembahasan yang berisi pendapat fraksi dan hasil-hasil pembicaraan sebelumnya dalam Rapat Lembaga, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gianyar dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Gianyar.
 
Pengesahan RAPBD ini dihadiri Bupati Made Mahayastra didampingi Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, bersama jajaran MUSPIDA dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab. Gianyar. Mengawali sambutan, Bupati Mahayastra menyampaikan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada yang terhormat pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
 
Persetujuan yang disampaikan oleh Dewan merupakan perwujudan legitimasi dewan terhadap suatu kebijakan Pemerintah Daerah dan merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi aspirasi rakyat Gianyar, yang secara bertahap diaktualisasikan dalam setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
 
Bupati Mahayastra, mengajak dan mendorong peranan dunia usaha maupun masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam segala bidang pembangunan dengan menanamkan rasa ikut memiliki terhadap hasil-hasil daripada setiap pembangunan. Dengan adanya kesamaan visi dan misi serta persepsi terhadap tujuan pembangunan dari semua pihak, terangnya.
 
Bupati Mahayastra berharap, dengan pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan, dapat direalisasikan dengan baik sesuai perencanaan yang telah ada, imbuhnya.
 
Bupati Mahayastra mengungkapkan, bila kita menginginkan berhasil membawa masyarakat Gianyar untuk meningkatkan kesejahteraan, hendaknya secara total kita berpikir dan berbuat dalam kebersamaan untuk mewujudkan harapan dan tujuan tersebut.  Loyalitas dan dedikasi terhadap tugas dan tanggung jawab kita masingmasing akan mempengaruhi hasil dari pengabdian kita, pungkasnya. 
wartawan
ATA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.