BALI TRIBUNE - Ratusan anggota partai politk (Parpol) fiktif ditemukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan lapangan, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Polri juga dimasukkan sebagai anggota parpol. Belum lagi temuan keanggotaan ganda dan yang lainnya. Karena itu, parpol yang belum memenuhi persyaratan diberikan waktu perbaikan hingga awal Desember.
Hal itu terungkap Kamis (16/11), saat KPUD mengumpulkan seluruh pimpinan parpol di Kabupaten Gianyar yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu Legislatif 2019. Pada kesempatan itu sejumlah temuan diungkap berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan lapangan.
Ironisnya, warga yang berstatus ASN dan juga anggota Polri didaftarkan sebagai anggota parpol. Padahal, menurut peraturan perundang-undangan, aparatur negara dilarang berpolitik praktis. Hal ini sangat merugikan mereka yang tidak mengetahui jika dirinya didaftarkan sebagai anggota parpol. Contohnya pun, sangat dekat. Yakni Sekda Ida Bagus Gaga Adisaputra yang dipecat sebagai ASN dan jabatannya secara tidak terhormat, dirinya mengaku tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam salah pengurus partai.
Dari data yang diterima di KPUD Gianyar, dari 14 parpol yang melakukan pendaftaran calon peserta pemilu, tercatat 92 orang ASN yang didaftarkan sebagai anggota parpol. Anggota Polri terdapat 5 orang serta puluhan anggota parpol yang namanya ganda ataupun membantah menjadi anggota parpol.
Bagi mereka yang tidak mengetahui dirinya dijadikan anggota parpol, khususnya anak muda juga berpotensi akan menemui kendala jika nantinya ikut seleksi sebagai aparatur negara atau pekerjaan lainnya.
“Ini baru temuan kami dalam tahapan verifikasi administrasi. Lebih lanjut akan ada verifikasi faktual yang sifatnya leba detail lagi,“ terang Ketua KPUD Gianyar, Aanak Agung Gde Putera.
Selain itu, pihaknya juga menemukan anggota parpol ganda, dimana satu orang tercatat di dua registrasi berbeda dalam parpol yang sama. Ada pula satu orang tercatat di dua parpol serta warga yang tidak tahu menahu didaftarkan sebagai anggota parpol.
Anggota parpol yang diketahui fiktif itu akhirnya dicoret dari daftar anggora parpol yang sah. “Pada kesempatan ini, parpol yang belum memenuhi kuota jumlah minimal anggotanya, diberikan waktu hingga 1 Desember untuk melakukan perbaikan,” terang Putera.
Khusus untuk partai-partai yang sudah memenuhi persyaratan untuk sementara, pihaknya sngat mengapresiasi. Terlebih jumlah daftar anggota yang disetor sebagai persyaratan, melampaui kuota yang ditentukan. “Jumlah yang melampaui persyaratan minimal ini, memang sangat kami anjurkan. Sebab tidak menutup kemungkinan akan kena diskualifikasi lagi dalam verifikasi faktual,” tambahnya.