Ratusan Liter Arak Diamankan saat Konser Musik | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 17 Juni 2024
Diposting : 22 December 2019 23:59
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/ AMANKAN - Petugas amankan minuman beralkohol pada konser musik di Lapangan Kapten Mudita Bangli, Sabtu (21/12).
balitribune.co.id |  BangliRatusan liter arak diamankan petugas Satgas Tindak Miras Polres Bangli saat melakukan razia miras dengan menyasar stand pergelaran musik Desember Ceria Musik Festival 2019 di Lapangan Kapten Mudita, Sabtu (21/12).
 
Dalam razia miras tanpa izin tersebut petugas menyasar tiga stand dan berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis arak. Selanjutnya barang bukti arak berikut pemilknya diamankan di Mapolres Bangli. Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi membenarkan  petugas melakukan razia miras terhadap beberapa stand saat pergelaran konser musik tersebut. “Ada tiga stand yang dirazia petugas dan hasilnya ratusan liter arak berhasil diamankan,” kata AKP Sulhadi, Minggu (22/12) .
 
Razia dilakukan setelah petugas mendapat informasi kalau disalah satu stand di areal lapangan Kapten Muditha  tempat berlangsunya konser music menjual  atau menyediakan miras jenis arak. Mendapat informasi petugas langsung turun melakukan penyelidikan dan akhirnya sekitar pukul 19.00 wita petugas dari Satgas Tindak Miras turun .
 
Kata Sulhadi dari hasil penggeledahan, di stand milik Kadek Adiwira Priambada (25) dengan alamat Dalung Permai Blok D3 12 E Lingkungan Bumi Kerta, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung berhasil diamankan miras jenis arak yang disimpan dalam 97 botol air mineral ukuran 600 ml.
 
Sementra dari stand milik I Kadek Angga Dwipayana (28) alamat Jalan Kaswari Gang V No. 10 Denpasar, Lingkungan Semaga Desa Penatih Denpasar petugas menemukan arak sebanyak 30 liter yang disimpan grigent dan di stand milik Tjok Gede Krisna Dalem(21) asal Banjar Intaran Desa Pejeng, Gianyar petugas menemukan arak sebanyak 10 botol mineral ukuran 600 ml yang berisi arak. “Untuk miras sudah diamankan di Polres Bangli, pemilik stand tidak mengantongi SIUP- MB atau surat izin usaha penjualan minuman beralkohol,” tegas AKP Sulhadi.