Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

Bali Tribune/ DITINDAK - Operasi tindak tegas pelanggaran masker di eks Terminal Batubulan, Sukawati, Gianyar.
Balitribune.co.id |Gianyar  - Selama Operasi Yustisi terkait penggunaan masker, Petugas gabungan  di  Gianyar  mencatatkan ratusan pelanggar yang ditegur/pembinaan  serta 21 orang pelanggar dikenakan denda Rp. 100 ribu. Kini petugas gabungan masih melakukan sidak guna mendisiplinkan warga dari penggunaan masker.  
 
Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha, Rabu (21/10). Dikatakan, sidak penggunaan masker mulai diberlakukan awal September 2020 hingga Oktober ini masih berlangsung. Dalam tenggang waktu itu, tim gabungan terdiri dari TNI Polri, Satpol PP Gianyar, Dinas Perhubungan dan dibantu Muspika tercatat 459 orang melanggar penggunaan masker tidak sesuai peruntukannya yakni menaruh masker didagu, menaruh masker di saku, menaruh masker di jok motor, mengemudikan mobil tidak menggunakan masker. Sementara petugas gabungan sudah menjaring  21 orang pelanggar karena keluar rumah tidak menggunakan dan tidak membawa masker sehingga dikenakan denda.
 
Diakui, selama beberapa bulan sidak, tim gabungan melakukan razia di tempat-tempat umum seperti pasar-pasar rakyat di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gianyar.  Ditemukan banyak pengendara motor maupun mobil yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Bahkan puluhan warga ditemukan petugas tidak membawa masker. ”Selama operasi sejak awal September hingga pertengahan Oktober 21 dikenakan denda karena tidak membawa masker, dan 459 orang melanggar  karena membawa masker tidak sesuai peruntukan. Misalnya menaruh masker di saku, memasang masker di dagu, menaruh masker di jok motor,” kata Kasatpol PP Gianyar.
 
Dikatakan terakhir tim gabungan melakukan operasi masker di eks terminal Batubulan, Sukawati, Gianyar berhasil menjaring 3 orang didenda, dan 5 orang pelanggar ditegur dan diberi pembinaan. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.