Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan Purnawirawan Polri, Nyatakan Siap Berjuang Galang Dukungan Untuk Pemenangan Massker

Bali Tribune / DUKUNGAN - Ratusan anggota Purnawirawan Polri Nyatakan dukungann dan siap menangkan Massker

balitribune.co.id | Amlapura - Dukungan untuk pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Karangasem nomor urut 2, I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukerana (Massker) yang diusung oleh Koalisi Karangasem Hebat (KKH) 2, terus berdatangan. Ratusan anggota Persatuan Purnawirawan Polri (PP) Kabupaten Karangasem, dengan tegas dan kompak menyatakan dukungan dan siap berjuang memenangkan Massker pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Kebulatan tekad tersebut disampaikan oleh ratusan PP Karangasem dalam kegiatan konsolidasi dalam rangka pemenangan Massker yang dihadiri oleh Penanggungjawab GMT, I Gusti Made Tusan dan Konsultan Massker I Gusti Putu Artha, di kediaman Ketua Purnawirawan Polri, AKBP Purn. AA Atmaja, di Jalan Bhayangkara, Amlapura, Minggu (8/11/2020).

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Purn. AA Atmaja, menyebutkan jika anggota PP sekitar 500 orang, dan seluruh anggota sudah menyatakan siap untuk bergerak menggalang dukungan dari mulai kalangan keluarga Polri dan Purnawirawan Polri, hingga ke akar rumput. “Tidak ada alasan bagi kami! Kami bersama anggota sudah siap dan sepakat untuk ikut berjuang bersama menggalang dukungan bagi pemenangan Massker,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh AKP Purn. I Ketut Sulendra, yang juga mantan Kapolsek Bebandem. Dikatakannya, PP ada kedekatan emosional dengan sosok I Gusti Made Tusan, karena tokoh masyarakat yang terkenal sangat dermawan itu sudah banyak berbuat untuk masyarakat Karangasem. “Karena itu kami dengan tegas menyatakan sikap mendukung dan siap memenangkan Massker pada Pilkada 9 Desember mendatang,” lugasnya.

Dalam kesempatan itu Ketut Sulendra juga mengusulkan agar nantinya setelah Pasangan I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukerana terpilih memimpin Karangasem untuk periode kedua, agar PP dibantu pengadaan kantor Sekretariat.

Penanggungjawab GMT, I Gusti Made Tusan menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang diberikan PP untuk pemenangan Massker. “Kita sudah seperti keluarga, mari kita sama-sama berjuang agar Massker bisa memenangkan Pilkada dan bisa memimpin Karangasem untuk periode kedua, agar seluruh program kerja yang masih tertunda bisa dituntaskan di periode kedua,” harap I Gusti Made Tusan.

Sementara itu, Konsultan pemenangan Massker, I Gusti Putu Artha dalam kesempatan itu banyak memaparkan visi-misi dan program kerja Massker untuk lima tahun kedepan. Gusti Putu Artha juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah terhasut oleh manuver politik lawan yang makin gencar menyebar berita-berita tidak benar atau hoax tentang I Gusti Ayu Mas Sumatri yang intinya ingin menjatuhkan nama baik dan elektabilitas Massker.

wartawan
Husaen SS.
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.