Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan Ribu Benih Ikan Ditebar di Danau Batur

Bali Tribune/ AKTIVITAS – Salah satu aktivitas masyarakat di KJA Danau Batur, Kintamani.

balitribune.co.id | Bangli - Ratusan ribu benih ikan jenis nila akan  ditebar diperairan danau Batur. Untuk proses penebaran akan dilakukan di lima titik. Hal tersebut diutarakan Kasi budidaya Perikanan, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Bangli, I Wayan Widana, Kamis (23/5). Menurut I Wayan Widana penebaran benih ikan (restoking) merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahunya. Untuk tahun ini penebaran benih ikan menyasar peraiaran umum dan kegiatanya  akan dilaksanakan  jumat (24/5). “Program restoking memang rutin dilakukan ini sebagai upaya menambah populasi ikan di danau batur,” ungkap pria asal Banjar Geria, Kelurahan, Kawan Bangli ini. Untuk program penebaran benih kali ini akan dibagi menjadi lima titik yakni di dermaga  Kedisan, Desa Buahan, Desa Abang Batu Dingding, Desa Abang  Soang dan Dusun Cemara Landung, Desa Trunyan, Kintamani. “Setidaknya sekitar 230 ribu benih ikan nila yang akan ditebar dalam program restoking kali ini,” ungkapnya. Lanjut I Wayan Widana untuk setiap titik lokasi penebaran mendapat jatah benih ikan sebanyak 120 kantong yang setiap kantongnya berisikan 300 ekor benih ikan nila. “Untuk kegiatan penebaran benih ikan akan dipusatkan di dermaga kedisan,” sebutnya. Kata I Wayan Widana untuk proses penebaran benih ikan pihaknya bekerja sama dengan kelompok  petani ikan, Polres Bangli ( Pol Air), TNI dan Dinas Perhubungan. “Benih nantinya dilepas di dalam, makanya dibutuhkan armada , makanya kita menggandeng insatansi terkait,” jelasnya. Sementara untuk sumber benih ikan yang ditebar  dari Balai Benih Ikan (BBI) Bangli lewat unit pendeder rakyat yang tersebar di beberapa titik. “Benih ikan yang ditebar secara kwalitas sangat bagus,”sebutnya. Untuk kegiatan restoking juga sempat dilakukan pada bulan  April kemarin  dengan menyasar sungai Sangsang. ”Setidaknya 10 ribu benih ikan nila disebar, kegiatan restoking dilakukan oleh salah satu perkumpulan  wanita,” jelasnya.uni

wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.