PELATIHAN - Para saksi sedang diberikan pelatihan dan pembekalan di GOR Swecapura, Gelgel.
BALI TRIBUNE - Bertempat di GOR Swecapura,Gelgel,KLungkung Minggu(10/6) para saksi diberikan pelatihan dan pembekalan. Menurut Ketua Tim Suwasta Komang Suantara , saksi yang dilatih hanya terdiri dari tiga kecamatan diKlungkung daratan, antara lain Kecamatan Banjarangkan, Kecamatan Klungkung dan Kecamatan Dawan minus Nusa Penida. Adapun jumlah saksi Paslon Suwasta sebanyak 800 orang minus apabila saksi dari Nusa Penida tak dihitung. “Untuk penempatan kita yang atur, sedangkan untuk Nusa Penida kita akan dilatih sebanyak 500 orang saksi,”sebutnya.
Sementara yang disumpah di TPS ada 1 orang saksi yang lainnya, saksi cadangan untuk mengganti jika ada saksi yang mendadak sakit. Menurutnya pada intinya pembekalan menunjukkan para saksi ingin berbuat yang baik dan jujur kepada masyarakat. Mereka mereka yang mau jadi saksi nantinya tanpa dibayar pun mereka mau datang. “Intinya saksi tahu aturan jam berapa dia datang dan jam berapa dia harus siap di TPS jika nanti di TPS ditutup jam satu saksi di TPS setidaknya bersama menyetujui.
Sementara itu Komisioner KPU Klungkung Ida Bagus Bawarta menyebutkan pembekalan saksi memang diharuskan dimana saksi dibekali dan dilatih. Dimasing-masing TPS ada dua saksi sementara di ruang TPS hanya ada satu orang yang seorang berada diluar yang sewaktu waktu dapat menggantikan rekannya yang bertugas didalam. Yang jelas menurutnya fungsi saksi itu dapat menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS dan para saksi bisa berkoordinasi atau protes jika ada sesuatu yang tidak berkenan di TPS namun bisa diselesaikan pada saat itu juga.
Saksi juga bisa membuat surat pernyataan yang ditujukkan kepada Panwas melalui KPPS dan itu perlu dipersiapkan. Materi yang diperlukan untuk saksi-saksi perlu mengetahui daftar DPT dan saksi perlu mendapat salinan model C dan Surat penjumlahan dari surat suara.
Namun dirinya memperingatkan saksi maupun pemilih untuk tidak memakai atribut apapun saat di TPS.
“ Para saksi diharapkan tidak membawa identitas paslon masing-masing dari Pasangan calon atau memakai baju yang bertuliskan logo masing masing paslon,”tegasnya. Untuk seluruh TPS itu harus bersih dari atribut. Di TPS itu sendiri berjarak radius 200 meter harus bersih dari atribut paslon dan penyelenggara TPS juga bisa melarang pemilih yang datang memakai pakaian atribut paslon tertentu dengan tidak diperkenankan masuk dan disuruh mengganti pakaiannya terlebih dahulu sebelum melakukan pencoblosan.