Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan Siswa SMAN 1 Gianyar Diedukasi Safety Riding Jaga Jarak Dengan Metode Waktu

Bali Tribune / SAFETY RIDING - Astra Motor Bali mengajak siswa SMAN 1 Gianyar memahami tentang menjaga jarak dengan metode waktu melalui edukasi safety riding, Selasa (12/11)

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali mengajak siswa SMAN 1 Gianyar memahami tentang menjaga jarak dengan metode waktu melalui edukasi safety riding. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (12/11) diikuti 400 peserta yang merupakan siswa-siswa kelas 10. Tidak hanya edukasi tentang menjaga jarak dengan metode waktu, peserta juga diperkaya dengan menambah tips prediksi bahaya untuk siswa di sekitar sekolah SMAN 1 Gianyar.

Dengan dipandu Safety Riding Instructor Astra Motor Bali, Yosepth Klaudius, materi yang disampaikan berupa teori dan juga video yang bisa di pahami seluruh peserta. Dalam proses edukasi diberikan tes awal serta tes akhir untuk memastikan pemahaman atas materi yang telah disampaikan.

Beberapa poin penting yang disampaikan saat edukasi yakni menjaga jarak aman ketika mengendarai motor, dapat menghindarkan kita dari masuknya motor ke area blind spot kendaraan lain, maupunn kecelakaan beruntun. Oleh karena itu, mengetahui jarak aman dan menerapkannya ketika naik motor, wajib dilakukan.

Salah satu mengetahui jarak aman yang tepat waktu mengendarai motor adalah dengan menghitung menggunakan satuan detik. Durasi yang disarankan adalah 3 detik, dengan beberapa pertimbangan, pengereman mendadak membutuhkan waktu 0,5-1 detik. Setelah pengereman dilakukan, kendaraan masih memerlukan waktu untuk berhenti. Bagi motor, waktu yang diperlukan berkisar 0,5-1 detik juga.

Jadi, waktu 3 detik dianggap ideal dan aman untuk menghitung jarak aman. Jangan lupa untuk selalu melihat ke depan saat mengendarai motor. Jadi ketika pengendara di depan ngerem mendadak, sehingga bisa segera mengambil tindakan aman.

“Ada beberapa cara untuk mengetahui berapa batas jarak aman dalam berkendara. Edukasi ini kami berikan sebagai upaya untuk membuka pengetahuan siswa bahwa berkendara dijalan raya tidak hanya bisa mengendarai motor, namun penting untuk mengetahui jarak aman untuk berkendara, Salah satunya dengan menghitung detik. Adapun detik yang direkomendasikan sekitar 3 detik dari kendaraan di depan maupun belakang,” ungkap Yoyo.

Seluruh siswa sangat antusias untuk menerima edukasi yang terlihat dari pertanyaan yang dilontarkan serta peserta bersedia menjawab dengan baik. Diakhir edukasi dilakukan pengundian doorprize berupa helm SNI sebagai penyemangat untuk para peserta.

wartawan
HEN
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.