Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan ST dan Yowana Ajukan Surat Permohonan, Dana Rp 10 Juta Cair 11 Februari

Bali Tribune / BANTUAN ST – Kendati tidak membuat ogoh-ogoh sambut Nyepi 2022, namun Sekaa Teruna (ST) dan Yowana tetap menerima bantuan Rp 10 juta.

balitribune.co.id | MangupuraSekaa Teruna (ST) dan Yowana di Kabupaten Badung mulai mengajukan surat permohonan dana kreatifitas serangkaian Nyepi Saka 1944 ke Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung. Sedikitnya sudah ada 584 ST dan Yowana yang mengajukan propos hibah per Minggu (6/2).

Menurut rencana bantuan sebesar Rp 10 juta per penerima ini akan diserahkan langsung pada Jumat 11 Februari 2022 mendatang oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha menyatakan, ST dan Yowana yang ingin mendapat bantuan hibah wajib mengajukan proposal permohonan hibah dan sejumlah dokumen kegiatan yang ditujukan kepada Bupati Badung. Saat ini pihaknya mengakui sudah ada yang mengajukan. 

"Karena bantuan hibah maka penerima nanti wajib membuat laporan pertanggungjawaban setelah selesai kegiatan," ujarnya, Minggu (6/2).

Adapun ST dan Yowana yang telah mengajukan proposal bantuan yakni Kuta Selatan 52 permohonan, Kuta 30 permohonan, Kuta Utara 84 permohonan, Mengwi 207 permohonan, Abiansemal 115 permohonan, Petang 47 permohonan, Yowana 49 permohonan.  

Terkait bantuan ini pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis  (Juknis) penggunaan dana hibah, dimana salah satu peruntukannya untuk membuat ogoh-ogoh. Bila ST atau Yowana tidak membuat ogoh-ogoh, masih ada dua kegiatan lain yang dapat dilaksanakan agar mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 10 juta.

“Intruksi pimpinan (Bupati -red), Sekaa Teruna dan Yowana diberikan bantuan dana hibah untuk menunjang kreatifitas dalam hal adat dan budaya,” katanya. 

Bantuan hibah ini dapat digunakan untuk membuat ogoh-ogoh atau pun menyelenggarakan kreatifitas seni budaya seperti, Dresta Lango antara lain pementasan tari sakral, tari kolaborasi, pembacaan lontar, pembacaan awig-awig dan perarem,  serta kegiatan Loka Dresta seperti  Siat Yeh di Jimbaran, Siat Tipat dan lainnya. 

"Kalau tidak buat ogoh-ogoh dana itu bisa digunakan untuk kreatifitas lain yang berkaitan dengan seni dan budaya," tegas mantan Camat Petang ini. 

wartawan
ANA
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.