Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan ST dan Yowana Ajukan Surat Permohonan, Dana Rp 10 Juta Cair 11 Februari

Bali Tribune / BANTUAN ST – Kendati tidak membuat ogoh-ogoh sambut Nyepi 2022, namun Sekaa Teruna (ST) dan Yowana tetap menerima bantuan Rp 10 juta.

balitribune.co.id | MangupuraSekaa Teruna (ST) dan Yowana di Kabupaten Badung mulai mengajukan surat permohonan dana kreatifitas serangkaian Nyepi Saka 1944 ke Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung. Sedikitnya sudah ada 584 ST dan Yowana yang mengajukan propos hibah per Minggu (6/2).

Menurut rencana bantuan sebesar Rp 10 juta per penerima ini akan diserahkan langsung pada Jumat 11 Februari 2022 mendatang oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha menyatakan, ST dan Yowana yang ingin mendapat bantuan hibah wajib mengajukan proposal permohonan hibah dan sejumlah dokumen kegiatan yang ditujukan kepada Bupati Badung. Saat ini pihaknya mengakui sudah ada yang mengajukan. 

"Karena bantuan hibah maka penerima nanti wajib membuat laporan pertanggungjawaban setelah selesai kegiatan," ujarnya, Minggu (6/2).

Adapun ST dan Yowana yang telah mengajukan proposal bantuan yakni Kuta Selatan 52 permohonan, Kuta 30 permohonan, Kuta Utara 84 permohonan, Mengwi 207 permohonan, Abiansemal 115 permohonan, Petang 47 permohonan, Yowana 49 permohonan.  

Terkait bantuan ini pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis  (Juknis) penggunaan dana hibah, dimana salah satu peruntukannya untuk membuat ogoh-ogoh. Bila ST atau Yowana tidak membuat ogoh-ogoh, masih ada dua kegiatan lain yang dapat dilaksanakan agar mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 10 juta.

“Intruksi pimpinan (Bupati -red), Sekaa Teruna dan Yowana diberikan bantuan dana hibah untuk menunjang kreatifitas dalam hal adat dan budaya,” katanya. 

Bantuan hibah ini dapat digunakan untuk membuat ogoh-ogoh atau pun menyelenggarakan kreatifitas seni budaya seperti, Dresta Lango antara lain pementasan tari sakral, tari kolaborasi, pembacaan lontar, pembacaan awig-awig dan perarem,  serta kegiatan Loka Dresta seperti  Siat Yeh di Jimbaran, Siat Tipat dan lainnya. 

"Kalau tidak buat ogoh-ogoh dana itu bisa digunakan untuk kreatifitas lain yang berkaitan dengan seni dan budaya," tegas mantan Camat Petang ini. 

wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.