Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan Warga Desa Sukadana Kubu Karangasem Unjuk Rasa Tolak Reklamasi Pantai

Bali Tribune / DEMO - Nampak warga Desa Sukadana berunjuk rasa menolak reklamasi pantai dan pembangunan dermaga yang diduga tidak berizin di wilayah mereka, Rabu (14/8).

balitribune.co.id | AmlapuraRatusan warga Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem menggelar aksi unjukrasa menolak reklamasi pantai dan pembangunan dermaga oleh salah satu investor. Berbekal spanduk dan alat pengeras suara, ratusan warga desa ini dengan pakaian adat madya, mendatangi sempadan pantai yang berada di wilayah desa adat mereka.

Dalam orasinya, warga menyatakan menolak keras dan memerotes kegiatan reklamasi pantai dan pembangunan dermaga kapal tongkang yang diduga tidak berijin. Menurut warga, kegiatan reklamasi yang dilakukan pada tahun 2013 dan pembangunan dermaga pada tahun 2016 oleh investor, melalui PT Pasir Toya Anyar Kubu ini, juga dinilai mengancam kerusakan lingkungan dan ekosistem laut kawasan tersebut.

Dalam orasinya itu, warga menuntut dan berharap pemerintah menindak tegas investor yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan tersebut. “Kami meminta pemerintah segera menindak tegas pengurukan pantai yang diduga tanpa izin tersebut, dan menertibkan bangunan rumah yang menonjol ke pantai,” ujar I Nengah Darma, koordinator aksi kepada awak media, Rabu (14/8).

Pihaknya juga mendorong pemerintah menertibkan terkait jalan desa yang ditutup, dan adanya penjualan dan timbunan pasir yang ilegal di lokasi tersebut. Saat ini kondisi lingkungan pantai tersebut kata Nengah Darma sudah memprihatinkan karena abrasi dan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Sementara itu, Bendesa Adat Sukadana, I Gede Suwarma mengaku tidak mengetahui lebih jauh apakah kegiatan reklamasi tersebut ada izinnya atau tidak. Karena pihaknya di desa adat hanya memberikan rekomendasi terkait kontrak tanah milik desa adat di lokasi tersebut. “Jadi kami tidak masuk jauh ke masalah yang  lebih spesipik seperti perizinan tersebut. Karena itu ranahnya pemerintah!” tegasnya.

Jika memang ada pelanggaran, pihaknya menyerahkan kewenganan penertibannya ke pemerintah. Meski sempat terjadi ketegangan antara warga dan kuasa hukum investor, namun aksi berjalan damai. Sementara untuk mencegah terjadinya gesekan, Polres Karangasem mengerahkan puluhan personilnya untuk mengamankan jalannya aksi dan kondisi di sekitar lokasi.

wartawan
AGS
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.