Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Razia Gabungan Penertiban Prokes Covid-19 sebagai Langkah Mengendalikan Penyebaran Covid-19

Bali Tribune / Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat memimpin razia gabungan penerapan prokes
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menggelar razia gabungan penertiban penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19). Razia gabungan yang melibatkan jajaran Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Polda Bali, TNI dan Brimob dilaksanakan Minggu (20/9) pagi yang dipusatkan di tiga titik yaitu seputaran Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Denpasar, perempatan Jalan Moh Yamin-Jalan Raya Puputan dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 
 
Razia gabungan ini dipimpin langsung Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Hal ini merupakan kegiatan intensif untuk mengawal penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 
 
Pihaknya mengungkapkan, razia kali ini lanjutan dari razia dan penegakan hukum yang secara serentak telah mulai dilaksanakan sejak 7 September 2020.  “Sudah 14 hari dilaksanakan serentak di provinsi dan juga kabupaten dan kota dengan melibatkan pecalang. Razia prokes ini akan terus berlanjut untuk mengurangi angka penyebaran kasus Covid-19 di Bali," jelas Rai Dharmadi.
 
Kata dia, razia ini bukan semata mengedepankan pengenaan denda, tapi lebih kepada pemberian efek jera bagi masyarakat agar tak lagi melanggar khususnya dalam penggunaan masker. “Bukan tujuan denda yang kita kedepankan, tapi bagaimana membuat masyarakat menjadi lebih patuh. Ingat satu prinsip, maskermu melindungiku maskerku melindungimu. Bukan hanya sekadar mengenakan, tapi harus digunakan secara benar menutupi area mulut dan hidung,” katanya.
 
Selain mengintensifkan razia penerapan prokes, Pemprov Bali juga mengambil sejumlah langkah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yaitu dengan kembali menutup sejumlah area publik seperti Lapangan Puputan Margarana. Langkah ini diambil karena masyarakat seringkali abai dengan protokol jaga jarak. 
 
Pihaknya mengklaim, upaya intensif yang dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir cukup berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Bahkan, data tanggal 19 September 2020 menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19 berhasil dikendalikan pada dua digit. “Ini artinya apa yang kita lakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir berhasil mempersempit ruang pergerakan penyebaran Covid-19,” cetus Rai Dharmadi.
 
Ia mengakui, bagi yang benar-benar tidak mampu membayar sanksi dengan uang  tunai maka dikenakan sanksi sosial berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan. Selain menertibkan warga yang tak mengenakan masker, petugas juga memberi teguran kepada sejumlah pengendara yang mengenakan masker secara tidak benar yaitu tak menutupi bagian hidung. 
 
Secara akumulatif, razia serentak yang digelar di seluruh Bali sejak 7 September 2020 telah menertibkan 557 orang pelanggar prokes, khususnya penggunaan masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 264 orang dijatuhi sanksi denda dan 293 memperoleh sanksi pembinaan.
 
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyatakan penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes merupakan cara untuk menguatkan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan virus ini. Ia yang juga Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali ini mengungkapkan, di saat vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan, maka cara yang paling ampuh untuk melindungi diri, keluarga dan masyarakat adalah dengan disiplin melaksanakan prokes yang meliputi 3M (memakai masker dengan benar, nencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak fisik). 
 
Kedisiplinan melaksanakan 3M akan sangat menentukan keberhasilan melindungi diri dan mencegah penyebaran virus corona kepada orang lain. Gerakan pendisiplinan dan penegakkan hukum oleh pemerintah daerah, TNI, Polri, desa adat dan unsur-unsur lainnya harus dimaknai secara positif karena bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih disiplin lagi dalam melaksanakan protokol kesehatan guna melindungi mereka dari ancaman Covid-19. 
 
Ia mengajak masyarakat dan semua komponen untuk tidak menghabiskan energi mempersoalkan sanksi denda yang diatur dalam Pergub 46 Tahun 2020. Jika sanksi denda dirasakan berat, masyarakat diminta untuk menghindari pengenaan denda dengan menggunakan masker secara benar saat beraktivitas di luar rumah serta disiplin menerapkan prokes.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Stafsus Presiden Cek Kesiapan Bandara Letkol Wisnu Sumberkima

balitribune.co.id | Singaraja - Kunjungan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Muhammad Qodari, ke Kabupaten Buleleng membawa harapan baru bagi percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Bali Utara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana pengembangan Bandara Internasional Bali Utara. Dengan berbagai langkah tersebut, harapan masyarakat Bali Utara untuk memiliki bandara representatif kini semakin terbuka lebar.

Baca Selengkapnya icon click

Mengolah Sampah Organik di Rumah, Tong Komposter Diburu Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pascadiberlakukannya kebijakan baru per 1 April 2026 TPA Suwung Denpasar hanya menerima anorganik dan residu, sementara sampah organik tidak diperbolehkan masuk TPA Suwung, warga Kota Denpasar dan sekitarnya berbondong-bondong membeli tong komposter. Salah satu toko yang menjual tong komposter mengakui adanya peningkatan penjualan tong komposter akhir-akhir ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Modus Truk Modifikasi, Polri dan Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad Bocah Terseret Arus Sungai Yeh Aye Ditemukan Mengambang di Bendungan Tamblang

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian korban terseret arus di Sungai Yeh Aye, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, akhirnya membuahkan hasil. Korban atas nama Vikram Abinawa (6) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

'Melimpah' Terobosan Mengajarkan Keterampilan Mendaur Ulang Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Tidak hanya kalangan rumah tangga saja yang diwajibkan untuk mengolah sampah organik secara mandiri. Di ruang lingkup pendidikan pun mulai mengedukasi anak didiknya sejak usia dini untuk mampu mengolah sampah organik di sekolah. Seperti yang diterapkan SD Negeri 4 Abiansemal Kabupaten Badung yang telah mempraktikkan pengolahan sampah organik di lingkungan sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Badung Tumbuh 15 Persen di Tengah Gejolak Global, DPRD Badung Ingatkan Eksekutif Jangan Terlena

balitribune | Mangupura - Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung menunjukkan taji pada awal tahun ini. Meski situasi geopolitik di Timur Tengah tengah memanas, pundi-pundi rupiah di Gumi Keris justru mencatatkan pertumbuhan signifikan. Hingga akhir Triwulan I 2026, realisasi PAD tembus di angka Rp 2,14 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.