Razia Gabungan Penertiban Prokes Covid-19 sebagai Langkah Mengendalikan Penyebaran Covid-19 | Bali Tribune
Diposting : 20 September 2020 17:16
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat memimpin razia gabungan penerapan prokes
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menggelar razia gabungan penertiban penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19). Razia gabungan yang melibatkan jajaran Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Polda Bali, TNI dan Brimob dilaksanakan Minggu (20/9) pagi yang dipusatkan di tiga titik yaitu seputaran Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Denpasar, perempatan Jalan Moh Yamin-Jalan Raya Puputan dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 
 
Razia gabungan ini dipimpin langsung Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Hal ini merupakan kegiatan intensif untuk mengawal penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 
 
Pihaknya mengungkapkan, razia kali ini lanjutan dari razia dan penegakan hukum yang secara serentak telah mulai dilaksanakan sejak 7 September 2020.  “Sudah 14 hari dilaksanakan serentak di provinsi dan juga kabupaten dan kota dengan melibatkan pecalang. Razia prokes ini akan terus berlanjut untuk mengurangi angka penyebaran kasus Covid-19 di Bali," jelas Rai Dharmadi.
 
Kata dia, razia ini bukan semata mengedepankan pengenaan denda, tapi lebih kepada pemberian efek jera bagi masyarakat agar tak lagi melanggar khususnya dalam penggunaan masker. “Bukan tujuan denda yang kita kedepankan, tapi bagaimana membuat masyarakat menjadi lebih patuh. Ingat satu prinsip, maskermu melindungiku maskerku melindungimu. Bukan hanya sekadar mengenakan, tapi harus digunakan secara benar menutupi area mulut dan hidung,” katanya.
 
Selain mengintensifkan razia penerapan prokes, Pemprov Bali juga mengambil sejumlah langkah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yaitu dengan kembali menutup sejumlah area publik seperti Lapangan Puputan Margarana. Langkah ini diambil karena masyarakat seringkali abai dengan protokol jaga jarak. 
 
Pihaknya mengklaim, upaya intensif yang dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir cukup berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Bahkan, data tanggal 19 September 2020 menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19 berhasil dikendalikan pada dua digit. “Ini artinya apa yang kita lakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir berhasil mempersempit ruang pergerakan penyebaran Covid-19,” cetus Rai Dharmadi.
 
Ia mengakui, bagi yang benar-benar tidak mampu membayar sanksi dengan uang  tunai maka dikenakan sanksi sosial berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan. Selain menertibkan warga yang tak mengenakan masker, petugas juga memberi teguran kepada sejumlah pengendara yang mengenakan masker secara tidak benar yaitu tak menutupi bagian hidung. 
 
Secara akumulatif, razia serentak yang digelar di seluruh Bali sejak 7 September 2020 telah menertibkan 557 orang pelanggar prokes, khususnya penggunaan masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 264 orang dijatuhi sanksi denda dan 293 memperoleh sanksi pembinaan.
 
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyatakan penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes merupakan cara untuk menguatkan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan virus ini. Ia yang juga Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali ini mengungkapkan, di saat vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan, maka cara yang paling ampuh untuk melindungi diri, keluarga dan masyarakat adalah dengan disiplin melaksanakan prokes yang meliputi 3M (memakai masker dengan benar, nencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak fisik). 
 
Kedisiplinan melaksanakan 3M akan sangat menentukan keberhasilan melindungi diri dan mencegah penyebaran virus corona kepada orang lain. Gerakan pendisiplinan dan penegakkan hukum oleh pemerintah daerah, TNI, Polri, desa adat dan unsur-unsur lainnya harus dimaknai secara positif karena bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih disiplin lagi dalam melaksanakan protokol kesehatan guna melindungi mereka dari ancaman Covid-19. 
 
Ia mengajak masyarakat dan semua komponen untuk tidak menghabiskan energi mempersoalkan sanksi denda yang diatur dalam Pergub 46 Tahun 2020. Jika sanksi denda dirasakan berat, masyarakat diminta untuk menghindari pengenaan denda dengan menggunakan masker secara benar saat beraktivitas di luar rumah serta disiplin menerapkan prokes.