Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Realisasi PAD dan Pendapatan Transfer Tak Mampu Capai Target

LKPJ Kabupaten Bangli
Bali Tribune / LKPJ - rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Bangli tahun Anggaran 2024, Senin (10/3).

balitribune.co.id | Bangli - Realisasi pendapatan daerah kabupaten Bangli tahun 2024, dipastikan tak mampu mencapai target. Hal ini tersirat saat DPRD Kabupaten Bangli menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Bangli tahun Anggaran 2024, Senin (10/3).

Dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, SH. tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Bangli.

Dalam LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2024, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta merinci Pendapatan Daerah Kabupaten Bangli, dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar Rp.268.536.208.013,00 terealisasi sebesar Rp. 223.510.498.239,11 atau 83,23%. Pendapatan Transfer baik itu pendapatan transfer pemerintah pusat maupun pendapatan transfer antar daerah dengan target Rp.1.164.612.703.174,00 terealisasi Rp. 1.105.059.071.191,00 atau 94,89%. 

"Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan target Rp. 0,00 (nol rupiah) terealisasi Rp. 5.785.867.766,00," ujarnya.

Sementara belanja daerah untuk Belanja Operasi, dari target anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 1.059.379.261.295,69 terealisasi sebesar Rp. 964.882.052.743,66 atau 91,08%. 

"Belanja Modal, target anggaran setelah perubahan sebesar Rp.208.016.939.003,00 terealisasi sebesar Rp. 177.112.516.966,33 atau 85,14%. Belanja Tidak Terduga, target anggaran setelah perubahan sebesar Rp.1.260.018.557,00 terealisasi sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0%," jelasnya.  

Selanjutnya Belanja Transfer, target anggaran setelah perubahan sebesar Rp.165.798.991.134,00, terealisasi sebesar Rp.164.539.731.134,00 atau 99,24%. Lebih lanjut, jumlah penerimaan pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2024 dengan target anggaran setelah perubahan sebesar Rp.13.269.063.462,69 terealisasi sebesar Rp.13.269.063.462,69 atau 100%. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan tahun 2024 dengan target anggaran setelah perubahan sebear Rp.11.962.764.660,00 terealisasi sebesar Rp. 11.962.764.660,00 atau 100 %.

Dalam hal ini, kata Bupati Sedana Arta, tentunya masih banyak hal yang harus kita benahi dan dikerjakan bersama. "Karena itu, apresiasi dan terima kasih atas segala sinergi, pengabdian, dan kemitraan yang baik selama ini saya sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, jajaran DPRD, Kejaksaan, TNI, Polri dan seluruh aparatur pemerintah kabupaten serta kepada para insan pers dan lembaga swadaya masyarakat. Mari kita terus bahu membahu, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun daerah yang kita cintai ini," tandasnya. 

Sementara Ketut Suastika menyebutkan, rapat paripurna digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bangli. 

"Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, oleh karena itu secara normatip LKPJ memiliki arti penting bagi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembahasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, " kata Ketut Suastika.

wartawan
SAM
Category

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.