Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Realisasi Pendapatan Hingga Pembiayaan Daerah Tahun 2025 Tak Penuhi Target

rapat paripurna
Bali Tribune / PARIPURNA - Rapat Paripurna DPRD Bangli dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangli tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, dilaksanakan pada Senin (29/6/2026).

balitribune.co.id I Bangli - Rapat Paripurna DPRD Bangli dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangli tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, dilaksanakan pada Senin (29/6/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan Komang Carles.  Sedangkan dari eksekutif Bupati diwakili oleh Wabup I Wayan Diar. 

Dalam pengantar LPJ pelaksanaan APBD Bangli tahun 2025 yang dibacakan Wabup Wayan Diar digambarkan secara umum baik dari segi Pendapatan, Belanja serta Pembiayaan Daerah. Tercatat  untuk  Pendapatan Daerah tahun 2025  ditetapkan sebesar Rp 1,318 triliun. Namun realisasi sampai akhir Tahun 2025 sebesar Rp 1,243 triliun lebih, yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-lain PAD yang Sah, Pendapatan Transfer baik dari Pemerintah Pusat maupun Antar Daerah. "Kita tidak hanya mengandalkan bantuan dari luar, tetapi berusaha mengoptimalkan potensi pariwisata, pertanian, dan aset daerah yang kita miliki," ungkap Diar

Sedangkan untuk Belanja Daerah dari yang  ditetapkan sebesar Rp 1,319 triliun lebih,  terealisasi sampai akhir Tahun 2025 sebesar Rp 1,235 triliun lebih. "Rincian alokasi belanja kita arahkan pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan sosial. Semua ini dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, tepat sasaran, dan transparan," ujarnya

Sementara  untuk Pembiayaan Daerah  2025  sebesar Rp 1,816 miliar lebih, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar 14,199 milar lebih dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp 580 juta. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar 11,962 miliar rupiah lebih dan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusda Bhukti Mukti Bhakti sebesar 1 miliar rupiah.

Disamping itu  eksekutif juga menyampaikan Rancangan Peraturan Bupati Bangli tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025; dan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025. .Dalam rancangan peraturan daerah ini juga mengatur tata cara pelaksanaan, pencatatan, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. "Kita ingin mewujudkan pemerintahan yang bersih dan dapat dipercaya," kata Diar..  Dari pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai pada APBD Tahun 2025, disampaikan bahwa hasil perhitungan yang dilakukan sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2025 terdapat sejumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yaitu sebesar Rp 10,380 miliar lebih.

Lebih lanjut eksekutif juga menyampaikan adanya koreksi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangli dalam periode Tahun 2025 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI Perwakilan Provinsi Bali dalam dua tahap pemeriksaan. Yang mana, dari hasil pemeriksaan tersebut BPK memberikan opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Opini tersebut mampu kita pertahankan 10 kali berturut-turut. Walaupun telah mencapai predikat WTP akan tetapi Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangli harus terus ditingkatkan mengingat ada beberapa catatan konstruktif yang diberikan BPK RI yang perlu dipedomani dalam Pengelolaan Keuangan Daerah agar dapat berjalan lebih baik di tahun berikutnya. Hasil Pemeriksaan BPK-RI sudah diserahkan secara serentak dalam Penyerahan LHP BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali pada tanggal 8 Juni 2026 yang lalu.

Sementara Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika dalam pengantar pimpinan rapat menyampaikan agenda rapat paripurna ini telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bangli pada tanggal 18 Mei 2026, yaitu Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 

Sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana teleh diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

"Laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan," jelas Suastika. Selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan sejumlah pembahasan dengan melibatkan Fraksi-fraksi DPRD Bangli. "Sesuai agenda, kita targetkan Ranperda LPJ ini sudah bisa ditetapkan tanggal 17 Juli mendatang," pungkas Suastika.

wartawan
SAM
Category

Patroli Dini Hari, Sasar Titik Rawan Kamtibmas di Tampaksiring

balitribune.co.id I Gianyar - Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Unit Samapta Polsek Tampaksiring melaksanakan Patroli Barcode di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polsek Tampaksiring, Sabtu (27/6/2026) malam hingga Minggu (28/6/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar "Sapu Bersih" Pengamen dan Pengemis

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) yang tersebar di wilayah Kota Denpasar.

Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Sesuaikan TBP

balitribune.co.id I Denpasar - Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) 22 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Topeng Suluh Badung, Menghidupkan Warisan Maestro Carangsari di Panggung PKB 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Duta Kabupaten Badung menghadirkan kekuatan tradisi dalam Rekasadana (Pergelaran) Kesenian Khas Kabupaten pada Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 melalui pementasan Topeng Suluh yang dibawakan Sanggar Seni Waduk, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, di Kalangan Ratna Kanda, Jumat (26/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.