Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rebutan Perempuan, Siswa SMA Berantem

Kompol Dewa Made Raka

BALI TRIBUNE - Diduga dilatarbelakangi rebutan perempuan, dua siswa yakni, SAP (17) dan YPP(16) yang sama-sama asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli terlibat adu fisik disalah satu rumah kost yang da diwilayah Banjar Kuta Undisan, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Senin (1/10) sekitar pukul 19.00 wita. Dari informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune, kronologis kejadian berawal, Senin seitar pukul 18.00 wita SAP mendatangi tempat tinggal kost temanya, berinsial WI (17) di Banjar Kuta Undisan. Berselang satu jam kemudian datanglah YPP ke kos tersebut. Tanpa basa basi YPP langsung menarik kerah baju SAP. Selain itu YPP juga mengumbar kata seolah mengajak SAP berkelahi. “Cai campah, mai mejaguran,” kata YPP lalu memukul bahu kanan SAP, kemudian SAP membela diri dan membalas pukul YPP tersebut.  Aksi main pukul kedua remaja yang sejatinya sudah berteman sejak kecil itu berupaya dilerai. Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Kota Bangli, dan petugas langsung mendatangi TKP. Sementara kedua remaja ini diminta keterangan di Mapolsek. Kapolsek Bangli, Kompol Dewa Made Raka saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Mendapat laporan adanya perkelahian petugas langsung meluncur ke TKP dan mengamnakan kedua remaja tersebut. “Keduanya sudah dimintai keterangannya, kami juga sudah  memanggil kedua orang tuanya agar tahu duduk persoalan yang dilakukan keduanya serta mengetahui kelakuan anaknya,” tegas Dewa Made Raka sembari menambahkan kasus ini diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan, karena memang kedua orang tua sudah dipertemukan.  Terkait motif keduanya sampai terlibat perkelahian, kata Dewa Made Raka dari hasil pemeriksaan, diduga dilatarbelakangi rebutan perempuan. Selain itu pihak kepolisian juga telah bersurat ke masing-masing sekolah yang bersangkutan. Surat tersebut dimaksudkan agar pihak sekolah lebih mengawasi kedua siswa ini.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.