Diposting : 21 December 2018 22:05
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Adanya kasus pengembang (developer) rumah subsidi abal-abal diakui DPD Real Estat Indonesia (Bali) selain merugikan masyarakat juga pengembang yang mengikuti prosedur, seperti kasus di Tabanan baru-baru ini. Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Diklat DPD REI Bali, I Gede Suardita kepada awak media di Kantor REI di Denpasar, Rabu (19/12) mengatakan, tidak hanya pengembang resmi yang dirugikan, konsumen pun dirugikan oleh pengembang abal-abal tersebut.
Pihaknya menyebutkan, pengembang berizin dari anggota DPD REI Bali yang sekarang ini menggarap rumah bersubsidi di Tabanan hanya ada tiga developer diantaranya PT. BCA Land, PT. Puri Gita Asri, dan PT. Nadi Graha Surya. "Kasus yang mencuat kali ini terjadi di Tabanan dapat dipastikan developer tersebut bukan anggota REI. Sehingga di luar tanggung jawab organisasi. Ditambah lagi adanya iming-iming DP dan bunga kredit murah," ungkap Suardita.
Pengembang kata dia, dalam mengerjakan perumahan subsidi memerlukan persyaratan dan izin khusus dari pemerintah sehingga adanya kasus pengembang abal-abal ini tentu mengganggu proses ataupun mekanisme kinerja anggota REI. "Imbas yang terasa terutama kepercayaan konsumen otomatis menurun dan target pemasaran rumah subsidi akan terganggu," cetusnya.
Pihaknya kini menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian untuk ditindak sesuai peraturan. REI Bali mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam memilih pengembang. Caranya, konsumen memiliki hak untuk legalitas pengembang dan legalitas proyek perumahan tersebut. “Apabila pengembang bisa menjelaskan dan menunjukkan izin-izin dan legalitas proyek itu berarti memang layak dipercaya. Tetapi bila pengembang mengatakan pengurusan semua izin masih dalam proses dan tidak bisa menunjukkan, lebih baik jangan beli rumah di tempat yang bersangkutan,” beber Suardita.
Sementara itu, Ketua Bidang Rumah Sederhana Tapak (RST) REI Bali, I Ketut Sony Sasana menjelaskan ada 15 perusahaan yang mengerjakan rumah subsidi di Bali. Para pengembang itu menggarap rumah subsidi di 4 daerah meliputi Kabupaten Tabanan, Karangasem, Jembrana dan Buleleng. Masyarakat diminta jeli dan teliti sebelum membeli rumah bersubsidi. Selain itu, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta menertibkan keberadaan pengembang nakal yang sangat merugikan masyarakat.
Jika mengacu pada ketentuan pemerintah, uang muka rumah bersubsidi senilai 1 persen dari harga pokok dan bunga sebesar 5 persen. Sebelumnya diinformasikan puluhan warga Lumbung Padi mendatangi kantor CV Jasmin di Jalan Pondok Indah, Desa Dauh Peken, Tabanan. Warga menuntut PT Promedia Indo Perkasa memberikan kepastian pembangunan rumah bersubsidi yang berlokasi di Desa Batuaji, Kerambitan. Padahal sebagian besar dari konsumen telah menyerahkan DP Rp25 juta.