Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rekanan Komit Tuntaskan Pembangunan Gedung MPP

Bali Tribune/ PENGERJAAN - Proses pengerjaan gedung MPP Bangli.



balitribune.co.id | Bangli - Pembanguan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) sedang berjalan. Pembanguan gedung dilahan eks RSU Bangli tersebut menggunakan anggaran BKK Provinsi di tengah proses pengerjaan turun surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi  Bali yang menyebutkan  anggaran pemnbangunan belum terbayarkan  pada tahun anggran 2023 dan akan dibayarkan tahun anggran 2024.

Walaupun adanya penundaan pembayaran pihak rekanan tetap berkomitmen akan menuntaskan pekerjaannya. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik Bangli, Jetet Hebron mengatakan adanya penundaan pembayaran mengundang pertanyaan dari pihak penyedia . Setelah dilakukan kordinasi lewat pendekatan yang humanis akhirnya pihak penyedia akan berkomitmen menuntaskan pekerjaanya. ”Sejauh ini progress pekerjaan di angka 50 persen lebih,” ungkap Jetet Hebron, Selasa (24/10/23).

Walaupun berkomitmen akan menuntaskan pekerjaannya, pihak penyedia meminta pembayaran sisa hasil pekerjaan tidak sampai lewat pertengahan tahun 2024. ”Sejauh ini yang baru terbayarkan hanya uang muka sebesar 5 persen dari nilai kontrak, kalau tidak salah baru 400 juta,” ungkap mantan Kabid Bima Marga Dinas PU Bangli ini.

Pembangunan gedung dikerjakaan oleh CV Batu Karang dengan nilai kontrak Rp7.782.671.062. Disinggung terkait deviasi pekerjaan, menurut Jetet Hebron memang minus 3 persen, hal ini bisa sampai terjadi karena untuk pengadaan barang seperti AC dan mesin pompa yang sesuai perencanaan harus datang/terpasang bulan ini belum datang. “Barang didatangkan dari Jakarta dan masih dalam perjalanan, jika melihat dari pekerjaan terhitung postif,” kata Jetet Hebron.

wartawan
SAM
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.