Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Reklame Sepanjang Sunset Road-Bandara Dibersihkan Pol PP

reklame
Sejumlah reklame melanggar nampak ditertibkan, Senin (9/7).

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan penertiban reklame di wilayah Badung. Sejumlah reklame liar dan tak berizin bahkan langsung diberangus oleh aparat penegak perda ini. Seperti, Senin (9/7) kemarin, belasan petugas Satpol PP melakukan “bersih-bersih” reklame di sepanjang Jalan Sunset Road hingga Bandara Ngurah Rai. Penertiban ini sesuai Peraruran Bupati  Badung Nomor 80 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Reklame di Kabupaten Badung. I Wayan Sukanta selaku Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, I Wayan Sukanta menjelaskan, reklame yang ditertibkan adalah reklame yang melanggar, baik tidak berizin, izin kedualuarsa maupun dipasang tidak pada tempatnya. “Semua reklame yang tidak berizin wajib ditertibkan,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (9/7). Pihaknya saat ini masih memberikan toleransi sejumlah reklame yang melanggar. Dengan catatan pemilik segera harus menurunkan. “Untuk saat ini beberapa masih kita berikan peringatan. Yaitu dengan cara reklamenya kita tandai,” kata Sukanta. “Bersih-bersih” reklame ini, imbuh dia, akan berlanjut hingga selasa (10/7) hari ini. Selain melakukan penertiban reklame, bilboard, Satpol PP juga mengecek semua reklame dan billboard  sesuai data yang diberikan oleh Dinas Perizinan dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung. “Kita juga pegang data Dinas Perizinan, mana-mana yang melanggar dan sudah berizin,” jelas Sukanta.  Ia pun mengimbau bagi pengusaha atau pemilik reklame atau billboard yang melanggar segera memperbaiki alat peraganya. Sedangkan bagi yang belum berizin agar mengurus izin sebelum memasang reklame. “Imbauan kita agar reklame yang dipasang tidak melanggar dan harus berizin,” tukasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.