Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rekrut Tenaga Kontrak Dilarang, Dewan Pertanyakan Cara Penuhi Kebutuhan Kekurangan Pegawai

Bali Tribune/ AA Sayang Suparta.
balitribune.co.id | Semarapura - Realita di lapangan, Pemerintah daerah Klungkung kesulitan untuk melakukan perekrutan tenaga kontrak, jika merujuk sebagaimana isi PP 49/tahun 2018 yang diperkuat kembali dengan LO (Legal Opinion) dari Kejari Klungkung baru-baru ini. Tentu saja kondisi ini mengundang keprihatinan di kalangan Dewan /DPRD Klungkung, merekapun bersikap dengan kondisi yang dianggap memprihatinkan ini.
 
Menurut lembaga legislatif DPRD Klungkung, situasi ini tidak membuahkan solusi bagi pemerintah daerah, di tengah kekurangan pegawai saat ini. Salah seorang anggota Dewan Klungkung A.A Gde Sayang Suparta ditemui wartawan  mengatakan perekrutan semestinya masih bisa dilakukan Pemkab Klungkung. Hanya perlu kejelasan seperti apa saja, yang dilarang itu perekrutan pegawai non PNS dan Non PPPK, khusus untuk mengisi jabatan apa saja,kilahnya.
 
Lebih jauh menurut AA Sayang Suparta, kemunculan PP 49/tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ini sebagai pelaksana teknis dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sebagaimana isinya pada Pasal 96 ayat 1, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Menurutnya diambil hikmahnya Semangat kemunculan PP ini, kata dia, adalah maraknya perekrutan tenaga honorer saat itu. Sehingga PP ini dimunculkan untuk memangkas semuanya biar tidak menjadi penumpukan tenaga. 
 
"PP itu melarang mengangkat honorer karena dikecualikan dan kalau mau mengangkat pegawai, hanya dimungkinkan sebagai ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pertanyaannya, apakah security, cleaning service, engineering (tenaga teknis) dan sejenisnya itu termasuk jabatan ASN atau P3K? kalau tidak, dengan cara apa pemerintah merekrutnya, kalau mereka sesungguhnya dibutuhkan? begitu contohnya," beber A.A Sayang Suparta yang juga politisi Partai Gerindra ini tegas, Kamis (9/1).
 
Sehingga, menurutnya, harus diperjelas kembali, apa saja yang masuk dalam kategori jabatan PNS dan P3K, yang dilarang diisi oleh pegawai non PNS dan non P3K, sebagaimana isi Pasal 96 ayat 1. Kalau itu jelas, maka perekrutan pegawai non PNS dan non P3K atau lazim di daerah disebut dengan tenaga kontrak, tentu bisa dilakukan perekrutan untuk memenuhi kebutuhan pegawai saat ini. Terlebih, kebutuhan pegawai semakin banyak, lantaran jumlah yang pensiun tiap tahun semakin tinggi. Sementara, kuota CPNS maupun perekrutan pegawai P3K tiap tahun tidak sebanding atau masih sangat minim.
 
Setelah kategori jabatan yang dimaksud sudah jelas, maka menurutnya pemerintah daerah bisa melakukan perekrutan, sebagaimana yang masih dilakukan sejumlah daerah lain. Bahkan, kebutuhan pegawai yang dimaksud, selanjutnya bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Sehingga, proses perekrutannya lebih rapi dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami berharap pemerintah daerah bergerak lebih cepat, agar kekurangan pegawai ini tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah memasuki tahun anggaran 2020 ini,” tadasnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pemkab Badung Mulai Lelang Proyek Perbaikan Pura Pucak Sari Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai merealisasikan perbaikan Pura Pucak Sari di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, setelah pura tersebut mengalami kerusakan berat akibat tertimpa pohon tumbang pada akhir 2025 lalu. Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp10,5 miliar dan kini telah memasuki tahap pelelangan proyek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Presiden Prabowo Pilih Sapi Bali Asal Baturiti untuk Hewan Kurban Idul Adha 2026

balitribune.co.id I Tabanan -  I Wayan Doni Ardita (36), peternak asal Banjar Anyar, Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti, tengah diliputi rasa bangga. Sapi Bali hasil peliharaannya kembali terpilih dan dibeli oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Fenomena Satwa Laut Terdampar di Jembrana, Setelah Paus Kini Lumba-Lumba

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini satwa laut yang terdampar mati semakin banyak ditemukan di pesisir Bali barat. Teranyar seekor lumba-lumba ditemukan terdampar di Pantai Yehsumbul, Mendoyo pada Minggu (17/5/2026). Bangkai satwa laut yang mati akhirnya dikuburkan di pantai di sekitar lokasi penemuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.