Rektor Unud Praperadilan Kejati Bali | Bali Tribune
Diposting : 31 March 2023 18:31
RAY - Bali Tribune
Bali Tribune / Humas Kejati Bali Putu Eka Sabana
balitribune.co.id | DenpasarRektor Unud Prof Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI. Ini seiring dilakukan praperadilan terhadap Kejati Bali. Perkara Praperadilan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan Nomo;  No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng. dengan Termohon Kejaksaan Tinggi Bali.
 
Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan praperadilan Rektor Unud itu sudah terdaftar di PN Denpasar. Bahkan, majelis hakim yang akan memeriksa perkara telah ditunjuk, yaitu Agus Akhyudi, SH, MH. Selain itu, jadwal sidang praperadilan juga telah dijadwalkan pada Senin (10/4).
 
"Iya, terdaftar kemarin sore," jawabnya. 
 
Sementara Humas Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Eka Sabana yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima salinan atau pemberitahuan jadwal sidang praperadilan atas nama Gede Antara tersebut. Namun pihaknya tetap menghormati proses hukum.
 
"Tentunya terkait proses hukum, kita hormati dan tim akan menyiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi sidang praperadilan ini," katanya.