Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rela Perdin Dipangkas Buat Bangun Gedung Dewan

Bali Tribune/I Made Sudiasa (kanan) dan I Wayan Wedana (kiri)
balitribune.co.id | Bangli - Kondisi gedung DPRD Bangli memang sangat memprihatinkan. Sebagai bangunan  tua,  di beberapa  ruangan nampak bocor.Selain itu dari segi tata ruang  juga kurang  refresentatif Sejatinya wacana membangun gedung baru sempat muncul, namun tak kunjung terealisasi. Belakangan ini kembali mencuat wacana untuk membangun gedung baru. Untuk membangun, dewan rela anggaran perjalanan dinas dan pokir dipangkas.
 
Anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa mengatakan kondisi gedung  dewan memang sangat memprihatinkan, padahal di salah satu sisi gedung dewan merupakan icon masyarakat kabupaten Bangli. Sebagai bangunan tua nampak di beberapa sudut ruangan keropos dan bocor, begitupula dari tata ruang tidak mendukung. ”Gedung dibangun di era tahun 70, karena termakan usia beberapa bagian gedung mulai keropos,” jelas Made Sudiasa, Senin (1/2).
 
Lanjut politisi dari Partai Demokrat ini, dari segi tata ruang, tidak tersedia ruang rapat untuk fraksi dan komisi. Di salah satu sisi tamu dari luar daerah banyak berkunjung untuk shering. ”Jika ada tamu dari luar daerah berkunjung, karena tidak  ada ruangan,  kadang tamu kita terima di ruang ketua atau di loby,” jelas Made Sudiasa diamini anggota dewan I Wayan Wedana.
 
Menurutnya, sudah layak untuk membangun gedung yang baru, apalagi wacana untuk bangun gedung sudah sempat mengemuka 15 tahun yang lalu. ”Coba lihat kondisi ruang ketua dan wakil ketua mungkin lebih bagus ruangan kabag atau kabid di OPD,” ujar politisi asal Desa Undisan ini. Made Sudiasa berharap kepada bupati yang baru agar memprioritaskan pembangunan gedung DPRD Bangli.
 
Lantas disinggung masalah anggaran, baik Made Sudiasa dan Wayan Wedana mengatakan untuk membangun membutuhkan anggaran kisaran Rp 15 -17 Miliar. Masalah anggaran sejatinya bukanlah sebagai sebuah ganjalan, asalkan ada kemauan pasti bisa dilakukan.  Anggaran bisa memanfaatkan anggaran perjalan dinas dewan dan staf serta menggunakan dana pokir dewan. ”Kami di dewan sangat mendukung untuk pembangunan gedung yang baru,” kata Made Sudiasa.
wartawan
Agung Samudra
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.