Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Relawan PMI Tidak Disediakan Asuransi

tsunami
Para Sukarelawan Corporate Volunteer saat mengikuti pelatihan, Selasa (24/6).

Denpasar, Bali Tribune

Guna meningkatkan pelanyanan kepada masyarakat, Palang Merah Indonesia (PMI) membekali para relawan dengan pelatihan yang tersertifikasi. Namun, akibat belum memiliki kekuatan hukum sehingga organisasi terbesar dalam bidang kemanusiaan ini belum bisa menyediakan asuransi bagi para relawannya.

“Sampai saat ini relawan PMI belum disediakan asuransi, hanya asuransi temporer yang disediakan saat bertugas. Hal inilah kami perjuangkan dalam RUU kepalangmerahan, menjadi relawan itu penuh resiko sehingga perlu adanya perlindungan hukum disamping dibekali pelatihan yang tersertifikasi,” ungkap Kepala Bidang III Bidang PB dan Sukarelawan PMI Provinsi Bali I Gede Sudiartha, SSos, MSi, saat menghadiri pembukaan pelatihan Teknik Khusus untuk Corporate Volunter PMI Provinsi Bali, Selasa (24/5) di Denpasar.

Dikatakan, kegiatan pelatihan ini guna meningkatkan kapasitas sukerelawan khususnya dalam bidang kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana. Selain itu, kata dia, pelatihan ini pun merupakan pelatihan yang tersertifikasi dengan tenaga pelatih yang sudah mengantongi sertefikasi secara nasional oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

“Nantinya, ara sukarelawan yang berasal dari perusahaan ini siap dalam membantu kengiatan PMI. Setelah pelatihan ini tentu PMI makin meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat khususnya dalam dibidang kesiapsiagaan dan tanggap darurart, karena rekan-rekan perusahan yang kita sudah bekali selalu siap ketika suatu saat terjadi situasi darurat,” katanya.

Para peserta yang mengikuti pelatihan ini dibagi dalam dua jenis pelatihan yakni, pelatihan manajemen stres dan pelatihan distrubusi bantuan. Dimana, peserta pelatihan datang dari berbagai perusahaan atau lembaga ini hanya diperkenankan memilih satu jenis pelatihan saja dengan masikmal peserta 25 orang per kelas.

“Harapannya, PMI akan semakin kuat sebagai organisasi kemanusiaan dengan didukung oleh pemerintah, masyarakat dan  pelaku ekonomi atau perusahaan. Dengan demikian jangkuan PMI dalam melaksanakan aksi kemanusiaan juga semakin cepat dan luas,” kata pria yang pernah bertugas sebagai relawan PMI saat Aceh dilanda musibah tsunami.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.