Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Relawan PMI Tidak Disediakan Asuransi

tsunami
Para Sukarelawan Corporate Volunteer saat mengikuti pelatihan, Selasa (24/6).

Denpasar, Bali Tribune

Guna meningkatkan pelanyanan kepada masyarakat, Palang Merah Indonesia (PMI) membekali para relawan dengan pelatihan yang tersertifikasi. Namun, akibat belum memiliki kekuatan hukum sehingga organisasi terbesar dalam bidang kemanusiaan ini belum bisa menyediakan asuransi bagi para relawannya.

“Sampai saat ini relawan PMI belum disediakan asuransi, hanya asuransi temporer yang disediakan saat bertugas. Hal inilah kami perjuangkan dalam RUU kepalangmerahan, menjadi relawan itu penuh resiko sehingga perlu adanya perlindungan hukum disamping dibekali pelatihan yang tersertifikasi,” ungkap Kepala Bidang III Bidang PB dan Sukarelawan PMI Provinsi Bali I Gede Sudiartha, SSos, MSi, saat menghadiri pembukaan pelatihan Teknik Khusus untuk Corporate Volunter PMI Provinsi Bali, Selasa (24/5) di Denpasar.

Dikatakan, kegiatan pelatihan ini guna meningkatkan kapasitas sukerelawan khususnya dalam bidang kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana. Selain itu, kata dia, pelatihan ini pun merupakan pelatihan yang tersertifikasi dengan tenaga pelatih yang sudah mengantongi sertefikasi secara nasional oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

“Nantinya, ara sukarelawan yang berasal dari perusahaan ini siap dalam membantu kengiatan PMI. Setelah pelatihan ini tentu PMI makin meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat khususnya dalam dibidang kesiapsiagaan dan tanggap darurart, karena rekan-rekan perusahan yang kita sudah bekali selalu siap ketika suatu saat terjadi situasi darurat,” katanya.

Para peserta yang mengikuti pelatihan ini dibagi dalam dua jenis pelatihan yakni, pelatihan manajemen stres dan pelatihan distrubusi bantuan. Dimana, peserta pelatihan datang dari berbagai perusahaan atau lembaga ini hanya diperkenankan memilih satu jenis pelatihan saja dengan masikmal peserta 25 orang per kelas.

“Harapannya, PMI akan semakin kuat sebagai organisasi kemanusiaan dengan didukung oleh pemerintah, masyarakat dan  pelaku ekonomi atau perusahaan. Dengan demikian jangkuan PMI dalam melaksanakan aksi kemanusiaan juga semakin cepat dan luas,” kata pria yang pernah bertugas sebagai relawan PMI saat Aceh dilanda musibah tsunami.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.