Remaja 14 Tahun Jual Narkoba | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 24 July 2017 21:08
redaksi - Bali Tribune
sabu
WAS, seorang remaja yang diamankan polisi lantaran menjual sabu.

BALI TRIBUNE - Seorang remaja berusia 14 tahun berinisial WAS ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar karena menjual narkoba. Ia diringkus seusai melakukan tempelan di Jalan Cok Agung Tresna, Banjar Sumerta Kelod Kelurahan Sumerta Denpasar Timur, Sabtu (22/7) pukul 20.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu dengan berat total 50,58 gram.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki biasa menempel dan mengambil paketan narkoba jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan lebih mendalam tentang ciri-ciri dan tempat tinggal pelaku, sehingga berhasil meringkus tersangka.

Terkait 11 paket sabu, tersangka kepada polisi mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial DMS yang keberadaannya tidak diketahui. “Tersangka mengaku hanya kenal lewat telepon saja,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Artha Ariawan, SIk siang kemarin.

Remaja tamatan SMP ini mengaku disuruh oleh DMS untuk menempel sabu tersebut. Dan sudah dua kali melakukan tempelan. Yang pertama, sepekan yang lalu ditempel di beberapa tempat sesuai perintah DMS.

“Sebelum ditangkap, tersangka baru saja melakukan tempel. Dia juga mengaku dijanjikan uang oleh DMS untuk menempel sabu tetapi sampe saat ini belum diberikan karena keburu tertangkap oleh petugas,” terang Wayan Artha.

Mengenai keberadaan DMS, mantan Kapolsek Kuta Utara ini mengaku masih mendalami keterangan tersangka guna pengembangan lebih lanjut untuk mencari DSM. “Masih kita kembangan untuk mencari bandar besarnya. Yang jelas, kita tidak sampai di sini (WAS,red) saja,” tegasnya