Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rencana Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Gunakan Lahan Ratusan Hektar

Bali Tribune / Wilayah Jembrana akan dilalui jalan tol dari Gilimanuk dengan panjang ruas mencapai 55 km dan menggunakan lahan ratusan hektar.

balitribune.co.id | Negara - Ratusan hektar lahan di Jembrana akan digunakan dalam pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi. Sejumlah tahapan pun kini telah bergulir. Berbagai kekhawatiran akan dampak pembangunannyan telah mengemuka dari berbagai pihak sehingga memunculkan berbagai usulan dan masukan.

Rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi terus begulir. Tahap demi tahapan mulai dilaksanakan untuk mempersiapkan pembangunan jalan tol yang akan melintasi wilayah Jembrana tersebut. Teranyar digelar konsultasi publik yang digelar di Jembrana pada pecan ini. Dalam dengan pendapat yang di ikuti sejumlah instansi, para perbekel/lurah dan tokoh adat di tiga kecamatan, Melaya, Negara dan Jembrana Senin (8/3) mengemuka sejumlah kekhawatiran terhadap dampak pembangunan jalan tol ini.

Seperti salah satunya terkait dengan dengan kelesatarian hayati terutama di kawasan hutan. Tol ini akan dibangun juga melintasi sejumlah kawasan hutan termasuk Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Kepala Balai TNBB, drh. Agus Ngurah Krisna menyatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat resmi terkait kawasan TNBB yang digunakan tersebut, “pemrakarsa yang bilang tujuh hektar,” ujarnya. Berdasarkan analisa awal, ia menyebutkan ada sejumlah dampak yang harus diminimalisir.

“Dari pemrakarsa juga menyebut ada perubahan bentang alam, penurunan keanekaragaman hayati, pasti itu dampak-dampak normatifnya,” ungkapnya. Sehingga menurutnya Tim Amdal yang harus mengkaji dampak detailnya. Untuk mengurangi dampak lingkungan berkaitan Amdal, pihaknya meminta agar ruas jalan tol yang melalui kawasan hutan termasuk TNBB agar dibuat jalan laying dan juga dibangun koridor satwa, “pemrakarsa juga harus mengajukan permohonan ke Kementerian KLHK,” jelasnya.

Ia pun mengakui belum mengetahu zona di kawasan TNBB yang akan terkena jalur tol. “penetapan lokasi (penlok) belum ada,” tandasnya. Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudiarta mengatakan pihaknya telah mengidentifkasi permasalahan dampak yang ditimbulkan rencana pembangunan jalan toll, “termasuk juga menginvetrisir saran, pendapat dan tanggapan masyarakat, dalam hal ini masyarakat terdampak langsung di sekitar trase,” ungkapnya.

Namun trasenya masih dalam proses penetapan lokasi, pihaknya mengaku baru mengundang perbekel/lurah dan pemuka adat. “Saat ini masih pra kontruksi. Ada beberapa masukan yang sudah masuk” ujarnya. Masukan tersebut diantaranya terkait jaringan pipa air minum swadaya yang crossing jalan tol, permukimawan warga yang harus difasilitasi akses masuk dan tempat suci serta jalan untuk pemelastian diminta jadi prioritas, “usulannya jalan tolnya di bawah (under pass), jalan eksisting yang melayang,” paparnya       

Ia mengakui adanya keluhan masyarakat didominasi dengan pembebasan lahan, “karena penlok belum final, masih verifikasi di provinsi jadi belum bisa kita tahu yang mana akan terkena dampak langsung” jelasnya. Ia menyebut dari total lahan yang akan digunakan 915 hektar, ada 500 hektar ada di Jembrana, “panjang ruas 95,5 dari Gilimanuk ke Mengwi, di Jembrana dilalui 55 km. Harapannya lingkungan hidup tetap dipertahankan. Sudah disampaikan ke konsulatan, finalnya pada sidang dokumen Amdal,” sebutnya.

Sementara itu Konsultan Pembangunan Jalan Tol Jembrana-Mengwi, Rahmatuloh mengatakan tahapan rencana jalan tol ini sampai saat ini sudah sampai pada sosialisasi publik terkait Amdal, “masih akan dilanjutkan dengan kegiatan lain seperti pertemuan dengan masyarakat,” ujarnya. Ia pun menyebut untuk luas lahan yang akan digunakan dari trase 500 hektar, “didalamnya 67 hektar taman nasional, 50 hektar berupa hutan produksi dan ada sawah, kebun. Untuk lahan warga 73 persen sudah alas hak dalam bentuk sertifikat hak milik, sisanya akan dicarikan kesepakan sesuai dengan undang-undang” ungkapnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.