Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rencana 'Regrouping' Dua SD, Disdik Tabanan Tunggu SK Bupati

rusak
Bali Tribune / RUSAK - Kondisi bangunan SDN 2 Sembung Gede di Kecamatan Kerambitan yang rusak dan rencananya hendak digabung atau regrouping.

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memastikan rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar (SD) di tahun ini dilakukan setelah ada dasar hukumnya.

Saat ini Disdik Tabanan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama payung hukum itu belum turun, para murid di dua SD yang hendak digabung itu belajar seperti biasa.

Disdik Tabanan memastikan proses penggabungan dua SD itu tidak dilakukan secara mendadak. Rencana regrouping itu sendiri akan dilaksanakan pada SDN 2 Sembung Gede di Kecamatan Kerambitan dan SDN 1 Selabih di Kecamatan Selemadeg Barat. Pemerintah menegaskan bahwa proses integrasi baru akan berjalan efektif secara administrasi maupun fisik setelah keputusan resmi ditandatangani oleh pimpinan daerah.

Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdik Tabanan, Made Sukanitera, menekankan bahwa stabilitas kegiatan belajar menjadi prioritas utama selama masa transisi ini. Pihaknya menjamin tidak akan ada gangguan pada hak pendidikan murid meski rencana penggabungan sudah dipetakan. "Untuk saat ini murid masih tetap belajar di sekolah lama. Nanti setelah SK sudah keluar baru dilakukan penggabungan," ujar Sukanitera pada Senin (20/7/2026).

Langkah penggabungan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap jumlah murid di kedua sekolah tersebut yang dinilai sangat minim di seluruh jenjang angkatan. Kondisi ini dianggap tidak ideal untuk menunjang efektivitas proses pembelajaran bagi para murid.

Selain faktor jumlah murid, kondisi infrastruktur bangunan juga menjadi pertimbangan krusial bagi otoritas pendidikan di Tabanan. Bangunan sekolah yang sudah tua atau mengalami kerusakan fisik mendorong pemerintah untuk menyatukan aktivitas belajar ke lokasi yang lebih layak dan aman. Terkait keberlanjutan program ini, Disdik Tabanan menyatakan belum memiliki rencana untuk menambah daftar sekolah yang akan digabung pada tahun depan.

Pemerintah memilih untuk tetap fokus melakukan kajian serta penilaian teknis secara menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang dinilai berpotensi. "Evaluasi akan dilakukan secara bertahap sebelum pemerintah memutuskan penambahan sekolah yang akan digabung pada masa mendatang," pungkasnya. 

wartawan
JIN
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.