Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rencana Rehab Ruang Kelas, SMPN 3 Bangli Pinjam Gedung SD

Bali Tribune/ DIREHAB - Kondisi Ruang kelas SMPN 3 Bangli
balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Pusat melalaui Kementerian Pendidikan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,2 Miliar untuk rehab ruang kelas belajar dan pembanguan ruang laboratoium IPA SMPN 3 Bangli. Terkait rencana kegiatan tersebut pihak SMPN 3 Bangli berencana akan meminjam gedung SD untuk menunjang kegiatan proses pembelajaran. 
 
Waka Sarana Prasarana SMPN 3 Bangli Nyoman Mudastra saat dikonfirmasi membenarkan rencana rehabilitasi beberapa ruang kelas  berikut pembangunan  ruang laboraterium. Untuk rehab ruang belajar diplot anggaran Rp 3,2 Miliar, Untuk rehab menyasar 18 ruangan kelas  yakni untuk kelas VII sebanyak 4 ruangan, kelas VII sebanyak 5 ruangan dan kelas IX sebanyak 9 ruangan. “Kondisi ruang Laboraterium sudah hancur  begitu pula kondisi ruang kelas banyak yang bocor,” ungkapnya, Minggu (18/4/2021).
 
Dengan dilakukan rehab ruang kelas, untuk kegiatan proses belajar siswa,  pihak sekolah berencana meminjam gedung di beberpa SD terdekat. Dengan melihat jumlah ruang kelas yang direhab rencana meminjam gedung SD di tiga sekolah yakni SD 1,SD 2 dan SD 3 Tamanbali. ”Untuk kegiatan fisik ini  masih berproses di Dinas Pendidikan dan Olah Raga Bangli,” kata Nyoman Mudastra.
 
Kasi Sarpras Dikdas Disdikpora Bangli Ida Bagus Maha Arta mengatakan, anggaran DAK yang diterima tahun 2021 sebesar Rp 24 Miliar. Anggran di gunakan untuk kegiatan fisik SD dan SMP. Adapun kegiatan fisk diantara untuk pembanguanan ruang guru, UKS rehabilitasi ruang perpustakaan, rehabilitasi ruang laboratorium dan rehab ruang kelas. ”Untuk kegiatan menyasar beberupa SD dan SMPN di Bangli,” ungkapnya.
 
Sementara untuk di SMPN 3 Tamanbali di plot anggaran sebesar Rp 3. 252.864.600,000 untuk rehabilitasi ruang belajar dan pembanguan ruang laboratorium Rp 293.407.300,00. ”Untuk kegiatan masih dalam tahap perencanaan, setelah turun SPK  baru kegiatan akan ditenderkan lewat Unit Layanan Pengadaan Pemkab Bangli,” sebut Ida Bagus Maha Arta. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.