Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rentan Pungli, Penjualan Pakaian dan Iuran Dilarang di Sekolah

Bali Tribune/ DIPANGGIL - Kepala SPF SD dan SMP di Jembrana dipanggil terkait larangan penjualan seragam dan pungutan disekolah.
balitribune.co.id | Negara - Segala bentuk pungutan yang rentan dilakukan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), termasuk yang mengatasnamakan komite sekolah, kini dilarang dilakukan di sekolah. Terkait hal itu, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana dan Inspektorat memanggil ratusan kepala Satuan Pendidikan Formal (SPF) mulai dari SD hingga SMP di Jembrana. Baik guru, pegawai, kepala sekolah maupun satuan pendidikan yang melanggar akan dikenakan sanksi.
 
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Dikpora Jembrana, I Nyoman Wenten dikonfirmasi, Senin (1/7), mengakui pungutan rentan terjadi dalam PPDB di sekolah. “Memang pungutan rentan dalam PPDB seperti pengadaan pakaian maupun yang mengatasnamakan komite sekolah, OSIS atau koperasi sekolah,” ujarnya. 
 
Kini pihaknya telah melarang segala bentuk pungutan disekolah tersebut sehingga tidak ada lagi praktik-praktik di sekolah yang membebani orang tua siswa. Pihkanya bersama Inspektorat juga telah memanggil Kepala SPF SD maupun SMP di Jembrana agar tertib menjalankan program sekolah sesuai perencanaan awal sehingga tidak ada lagi alasan kekurangan dana di sekolah.
 
Menurutnya, pada PPDB kali ini tidak ada lagi penjualan maupun pengadaan pakaian dan atribut siswa di sekolah. Dikatakannya, sesuai Pemendikbud nomor 45 tahun 2014 untuk pekaian seragam sekolah diusahakan orang tua/wali peserta didik dan sekolah hanya menyediakan ketentuannya saja.
 
Pihaknya sudah mengintruksikan sekolah memberikan kebebasan untuk pembelian pakaian sesuai spesifikasi. Menurutnya, tugas sekolah sebagai satuan pendidikan hanya melaksanakan pembelajaran.  Ia juga menegaskan praktik penjualan seragam, atribut dan kelengkapan siswa juga dilarang di koperasi sekolah. 
 
Selain pengadaan seragam dan kelengkapan siswa itu, pihaknya juga melarang adanya pungutan di sekolah. “Sudah ada Dana BOS. Sekolah tidak boleh ada pungutan, apapun bentuknya dilarang,” ujarnya. Bahkan kini komite sekolah dilarang melakukan pungutan lagi. “Ada kesan komite yang dipakai dalih dengan berdasarkan kesepakan rapat wali murid,” ujarnya.
 
Namun ia tidak memungkiri adanya partisipasi masyarakat dalam pendidikan sesuai diamanatkan dalam undang-undang. “Partisipasi masyarakat boleh, tapi tidak harus materi. Kalau sepakat ditentukan nilainya itu sudah salah, namanya pungututan. Silakan kalau mau menyumbang ke komite tapi sesuai keiklasan, tidak dipatok nilai dan waktu,” jelasnya. 
 
Apabila masih ditemukan adanya pungutan diminta agar segera dilaporkan kedinas, “Pengawasan ada di Dinas, Inspektorat dan pengawas. Kalau dilakukan pegawai sanksinya sesuai tingkat kesalahan, kalau sekolah BOSnya bisa dialihkan. Larangan ini tidak hanya saat PPDB saja, tapi seterusnya, kalau ada segera laporkan ke dinas,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Karangasem Ajak Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

balitribune.co.id | Amlapura - Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 yang mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Ceria, dan Berkarakter melalui Senam 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" di GOR Gunung Agung Amlapura, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Outlet Baru 7AM 7PM Sanur Dibuka 26 Juli 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sanur yang menjadi kawasan wisata bagi turis asing dan domestik maupun warga lokal Bali dilirik pelaku bisnis usaha kuliner. Salah satunya 7AM 7PM kini membuka outlet baru di Sanur, Denpasar. General Manager 7AM 7PM, Gary Foster mengatakan, 7AM 7PM Sanur adalah outlet yang ke-4 di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekolah Terancam Ambruk Akibat Galian C Ilegal, DPRD Karangasem Desak KLH dan Polda Bali Bertindak

balitribune.co.id | Amlapura - Maraknya praktik pertambangan Galian C ilegal di wilayah Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, menuai sorotan tajam. Belasan usaha tambang yang beroperasi tanpa izin tersebut diduga melakukan pengerukan material pasir dan batu secara membabi buta, yang kini dinilai membahayakan keselamatan warga dan merusak ekosistem lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Jual Beli Tanah di Bali Berakhir Damai, Warga AS Cabut Laporan di Polda

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa jual beli tanah antara warga negara Amerika Serikat (AS), Scott Bennet Trout (63), dengan rekannya, Made Pamelarina Sugianyar (49), yang sempat bergulir di Polda Bali, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Veritas Intercultural School Resmi Diluncurkan, Awali Transformasi Pendidikan Berstandar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan Hari Anak Nasional 2026, Veritas Intercultural School (VIS) Bali, Bintaro dan Kelapa Gading resmi diluncurkan, mengawali transformasi pendidikan berstandar internasional. Peluncuran Veritas Intercultural School dilakukan di VIS Bali, Kerobokan Kabupaten Badung, Kamis (23/7/2026) dihadiri Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta. 

Baca Selengkapnya icon click

KOPJAS Pejuang Pariwisata Ajak Driver Bali Beralih ke Badan Usaha Resmi

balitribune.co.id | Gianyar - Koperasi Jasa (KOPJAS) Pejuang Pariwisata Bali memanfaatkan momentum peringatan hari jadinya yang pertama untuk menegaskan komitmennya membangun industri transportasi pariwisata yang legal, profesional, dan berkelanjutan. Melalui tema "Legal, Tumbuh, Berjalan Sukses Bersama Keluarga", koperasi ini ingin menjadi contoh bagi para pelaku usaha transportasi wisata di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.