Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rentan Pungli, Sekolah Dilarang Jual Seragam dan Tarik Pungutan

Rentan Pungli, Sekolah Dilarang Jual Seragam dan Tarik Pungutan
Bali Tribune/pam - Kepala SPF SD dan SMP di Jembrana dikumpulkan Disdikpora dan Inspektorat terkait larangan penjualan seragam dan pungutan di sekolah.

Balitribune.co.id | Negara - Pihak sekolah dilarang melakukan segala bentuk pungutan ataupun iuran saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Larangan itu berlaku juga meski mengatasnamakan komite sekolah, OSIS, ataupun koperasi sekolah. Pasalnya, pungutan itu rentan menjadi pungutan liar (pungli). Demikian ditegaskan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana.

Penegasan itu disampaikan Dikpora Jembrana bersama Inspektorat di hadapan ratusan kepala Satuan Pendidikan Formal (SPF) mulai dari SD hingga SMP di Jembrana. Kepala sekolah, guru, pegawai, maupun satuan pendidikan yang melanggar akan dikenai sanksi. Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Jembrana, I Nyoman Wenten, mengatakan, saat berlangsungnya PPDB rentan terjadi pungli.

“Memang pungli rentan terjadi dalam PPDB seperti pengadaan pakaian, ataupun pungutan-pungutan lain yang mengatasnamakan komite sekolah, OSIS atau koperasi sekolah,” ujarnya, ketika dikonfirmasi, Senin (01/07/2019). Pihaknya melarang pihak sekolah segala bentuk pungutan agar tidak terjadi membebani orang tua siswa. Ia berharap program sekolah dapat berjalan tanpa ada alasan kurang dana.

Menurut Wenten, pada PPDB kali ini tidak ada lagi penjualan maupun pengadaan seragam dan atribut siswa di sekolah. Sesuai Pemendikbud nomor 45 tahun 2014 untuk pakaian seragam sekolah diusahakan orang tua/wali peserta didik dan sekolah hanya menyediakan ketentuannya saja. “Orang tua berhubungan langsung dengan penyedia manapun asal sesuai spesifikasi dan kriteria sekolah,” katanya.

Jadi, sekolah hanya mengeluarkan rambu-rambunya. “Kalau ada pakaian kakak, asal layak pakai kan tidak mesti membeli dan harus baru,” ungkapnya. Pihaknya sudah menginstruksikan sekolah memberikan kebebasan soal pakaian asal sesuai spesifikasi. Menurutnya, tugas sekolah sebagai satuan pendidikan hanya melaksanakan pembelajaran. Sekolah itu lembaga nonprofit, bukan penjual pakaian.

Wenten juga menegaskan, penjualan seragam, atribut, dan kelengkapan siswa juga dilarang di koperasi sekolah. “Tidak boleh ada proses pembayaran di sekolah,” jelasnya. Selain untuk pengadaan seragam dan kelengkapan siswa, pihaknya juga melarang adanya pungutan di sekolah dengan tujuan apapun. “Sudah ada dana BOS. Di sekolah tidak boleh ada pungutan, apapun bentuknya dilarang,” ujarnya.

Bahkan kini komite sekolah dilarang melakukan pungutan lagi, “ada kesan komite yang dipakai dalih dengan berdasarkan kesepakan rapat wali murid,” ujarnya. Namun, ia tidak memungkiri adanya partisipasi masyarakat dalam pendidikan sesuai diamanatkan dalam UU. “Partisipasi masyarakat boleh, tidak harus materi. Kalau sepakat ditentukan nilainya itu sudah salah, namanya pungututan,” ujarnya.

Wenten mengatakan, Silakan kalau mau menyumbang ke komite tapi sesuai keihklasan, tidak dipatok nilai dan waktu,” jelasnya. Apabila menemukan adanya pungutan sekolah, segera laporkan ke dinas terkait. “Pengawasan ada di Disdikpora, Inspektorat, dan pengawas. Sanksinya sesuai tingkat kesalahan, bisa jadi BOS-nya dialihkan. Larangan pungutan ini berlaku tidak hanya saat PPDB saja,” pungkasnya. (*)

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Satu Tahun Pantau Proyek di Kerobokan, WNA Malaysia Diduga Bekerja Tanpa Izin Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ternyata menggunakan visa C18.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati HUT Satpam ke-45, Polda Bali Helat "Security Fun Run"

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengaman (Satpam) Tahun 2025, Polda Bali melalui Direktorat Binmas menggelar "Security Fun Run" di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (4/1). Security Fun Run yang merupakan puncak dari rangkaian syukuran perayaan HUT ke-45 Satpam Tahun 2025 ini diikuti 531 peserta. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Denpasar Soal Rencana Kirim Sampah ke Landih

balitribune.co.id | Bangli - Rencana Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung megirim  sampah  ke tempat Pembuangan akhir (TPA) Landih, Bangli mengundang pro dan kontra masyarakat di daerah berhawa sejuk ini. Ada masyarakat yang menolak dan ada pula yang setuju sampah dari dua wilayah tersebut untuk sementara di relokasi di TPA Landih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kado Akhir Tahun, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Berhasil Alirkan Air Bersih Hingga Pelosok Kubu

balitribune.co.id | Amlapura - Di penghujung akhir tahun, masyarakat Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem akhirnya menerima kado yang telah dinantikan. Air bersih kini resmi mengalir ke wilayah yang selama ini dikenal memiliki keterbatasan akses terhadap layanan dasar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.