Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rentan Pungli, Sekolah Dilarang Jual Seragam dan Tarik Pungutan

Rentan Pungli, Sekolah Dilarang Jual Seragam dan Tarik Pungutan
Bali Tribune/pam - Kepala SPF SD dan SMP di Jembrana dikumpulkan Disdikpora dan Inspektorat terkait larangan penjualan seragam dan pungutan di sekolah.

Balitribune.co.id | Negara - Pihak sekolah dilarang melakukan segala bentuk pungutan ataupun iuran saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Larangan itu berlaku juga meski mengatasnamakan komite sekolah, OSIS, ataupun koperasi sekolah. Pasalnya, pungutan itu rentan menjadi pungutan liar (pungli). Demikian ditegaskan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana.

Penegasan itu disampaikan Dikpora Jembrana bersama Inspektorat di hadapan ratusan kepala Satuan Pendidikan Formal (SPF) mulai dari SD hingga SMP di Jembrana. Kepala sekolah, guru, pegawai, maupun satuan pendidikan yang melanggar akan dikenai sanksi. Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Jembrana, I Nyoman Wenten, mengatakan, saat berlangsungnya PPDB rentan terjadi pungli.

“Memang pungli rentan terjadi dalam PPDB seperti pengadaan pakaian, ataupun pungutan-pungutan lain yang mengatasnamakan komite sekolah, OSIS atau koperasi sekolah,” ujarnya, ketika dikonfirmasi, Senin (01/07/2019). Pihaknya melarang pihak sekolah segala bentuk pungutan agar tidak terjadi membebani orang tua siswa. Ia berharap program sekolah dapat berjalan tanpa ada alasan kurang dana.

Menurut Wenten, pada PPDB kali ini tidak ada lagi penjualan maupun pengadaan seragam dan atribut siswa di sekolah. Sesuai Pemendikbud nomor 45 tahun 2014 untuk pakaian seragam sekolah diusahakan orang tua/wali peserta didik dan sekolah hanya menyediakan ketentuannya saja. “Orang tua berhubungan langsung dengan penyedia manapun asal sesuai spesifikasi dan kriteria sekolah,” katanya.

Jadi, sekolah hanya mengeluarkan rambu-rambunya. “Kalau ada pakaian kakak, asal layak pakai kan tidak mesti membeli dan harus baru,” ungkapnya. Pihaknya sudah menginstruksikan sekolah memberikan kebebasan soal pakaian asal sesuai spesifikasi. Menurutnya, tugas sekolah sebagai satuan pendidikan hanya melaksanakan pembelajaran. Sekolah itu lembaga nonprofit, bukan penjual pakaian.

Wenten juga menegaskan, penjualan seragam, atribut, dan kelengkapan siswa juga dilarang di koperasi sekolah. “Tidak boleh ada proses pembayaran di sekolah,” jelasnya. Selain untuk pengadaan seragam dan kelengkapan siswa, pihaknya juga melarang adanya pungutan di sekolah dengan tujuan apapun. “Sudah ada dana BOS. Di sekolah tidak boleh ada pungutan, apapun bentuknya dilarang,” ujarnya.

Bahkan kini komite sekolah dilarang melakukan pungutan lagi, “ada kesan komite yang dipakai dalih dengan berdasarkan kesepakan rapat wali murid,” ujarnya. Namun, ia tidak memungkiri adanya partisipasi masyarakat dalam pendidikan sesuai diamanatkan dalam UU. “Partisipasi masyarakat boleh, tidak harus materi. Kalau sepakat ditentukan nilainya itu sudah salah, namanya pungututan,” ujarnya.

Wenten mengatakan, Silakan kalau mau menyumbang ke komite tapi sesuai keihklasan, tidak dipatok nilai dan waktu,” jelasnya. Apabila menemukan adanya pungutan sekolah, segera laporkan ke dinas terkait. “Pengawasan ada di Disdikpora, Inspektorat, dan pengawas. Sanksinya sesuai tingkat kesalahan, bisa jadi BOS-nya dialihkan. Larangan pungutan ini berlaku tidak hanya saat PPDB saja,” pungkasnya. (*)

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi ke Pengurus Masjid dan Musholla se-Karangasem, Bahas Program Jaminan Sosial

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem menggandeng Kementerian Agama Kabupaten Karangasem dalam pelaksanaan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Takmir Masjid serta Mushola se-Kabupaten Karangasem (10/03/2026).  Kegiatan ini adalah bentuk tindak lanjut penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Agung 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Badung A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Agung 2026 yang dilaksanakan dalam rangka pengamanan dan pelayanan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Jumat (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali dan Pusat Matangkan Pembangunan PSEL

balitribune.co.id I Denpasar - Pemprov Bali dan pemerintah pusat mulai mematangkan percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk solusi jangka panjang penanganan sampah. “Kami di Bali sudah satu tim, gubernur, wali kota, dan para bupati, lahan sudah disiapkan, akses jalan sudah ada, dan sosialisasi kepada masyarakat juga sudah dilakukan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Gandeng TNI-Polri Percepat Olah Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmen dalam optimalisasi penanganan sampah berbasis sumber. Setelah melibatkan desa, kelurahan, banjar, hingga lingkup keluarga, kini Pemkot Denpasar resmi menggandeng jajaran TNI dan Polri melalui peran Babinsa serta Bhabinkamtibmas.

Baca Selengkapnya icon click

Koster Ajak Umat Jaga Toleransi dan Kondusivitas Bali, Perkuat Harmoni Nyepi–Idulfitri

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah antisipatif untuk memastikan dua hari besar keagamaan yang waktunya berdekatan tahun ini dapat berlangsung damai dan penuh penghormatan. Melalui koordinasi lintas majelis agama, pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat tetap merasakan suasana khidmat sekaligus menjaga harmoni kerukunan yang selama ini menjadi kekuatan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.