Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rentetan Gempa Bumi 4.6 SR Guncang Karangasem, 32 Bangunan di Kecamatan Kubu Rusak

Bali Tribune/TUNJUKKAN - Warga di Banjar Dinas Tamansari menunjukan bangunan yang mengalami kerusakan akibat gempa 4.6 SR.




balitribune.co.id | Amlapura - Rentetan gempa bumi yang mengguncang Kabupaten Karangasem pada Jumat (29/7/2022) malam, mengakibatkan puluhan bangunan milik warga di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, rusak sedang dan ringan. 

 
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lokasi terdampak gempa pada Sabtu (30/7/2022), warga terdampak gempa yang rumahnya mengalami kerusakan menyebutkan guncangan paling kuat dirasakan pada Pukul 20.57 Wita.
 
I Kadek Suarjana, warga Banjar Dinas Tamansari, Desa Tianyar Barat, kepada media ini menyebutkan, saat kejadian seluruh warga tengah berada di dalam rumah. Begitu terjadi guncangan gempa dengan kekuatan 4,6 SR, yang titik gempanya berlokasi di Barat Laut Karangasem, warga langsung berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri. Guncangan gempanya sangat kuat pak. Rumah saya mengalami kerusakan pada bagian atap, gentengnya pada berjatuhan. Tidak hanya rumah saya, puskesmas, balai banjar dan sekolah juga mengalami kerusakan pada bagian atap, sebutnya.
 
Termasuk rumah I Nyoman Oka Antara, anggota DPRD Provinsi Bali yang campuran bahanya 3:1, disebutkannya juga mengalami retak temboknya. Sabtu hingga Minggu (31/7/2022) warga masih berupaya secara swadaya memperbaiki rumah mereka yang rusak, utamanya bagian atap. Selain merusak puluhan rumah, guncangan gempa yang terjadi juga merusak sejumlah tempat ibadah yakni pelinggih pada padmasana warga.
 
Berdasarkan data assesmen yang dilakukan oleh BPBD Karangasem, jumlah bangunan yang rusak akibat guncangan gempa 4.6 SR tersebut totalnya sebanyak 32 unit. Masing-masing terjadi di Desa Tianyar Barat sebanyak 26 unit bangunan yang terdiri dari bangunan rumah tempat tinggal, kamar mandi, bangunan tempat ibadah, puskesmas, sekolah dan balai pertemuan warga.
 
Secara rinci kerusakan bangunan akibat dampak gempa di Desa Tianyar Barat tersebut terjadi di Banjar Dinas Tegal Sari sebanyak 3 unit bangunan, di Banjar Dinas Batu Meyeh 3 unit bangunan, di Banjar Dinas Bengklok 10 unit bangunan, dan di Banjar Dinas Tamansari sebanyak 11 unit bangunan.
 
Di Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, jumlah banguna warga yang rusak sebanyak enam unit bangunan, masing masing terjadi di Banjar Dinas Penginyahan sebanyak empat unit bangunan rumah warga, di Banjar Dinas Moncolsebanyak satu unit bangunan dan di Banjar Dinas Tunas Sari sebanyak satu unit bangunan. 
wartawan
AGS
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.