Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Resah Istilah Pungli, Bendesa Adat Se-Badung Gelar "Paruman"

desa adat
Ilustrasi Pungli

BALI TRIBUNE - Bendesa adat se-Kabupaten Badung, Selasa (13/2) menggelar “paruman” (rapat) di Puspem Badung. Hadir pada acara tersebut Kadis Kebudayaan Badung Ida Bagus Anom Bhasma, Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, dan  I Wayan Eka Niartha dari Kejaksaan Negeri Bali. Anom Bhasma menyatakan paruman bendesa adat ini berkaitan dengan adanya kegelisahan dari para Bendesa Adat menyikapi adanya pungutan-pungutan yang dilakukan. Untuk itu bendesa adat ingin mendapatkan informasi lebih dalam sehingga dapat menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dengan bersih dan bebas pungli. “Kami mengundang narasumber dari aparat penegak hukum yakni Polda Bali dan Kejaksaan Negeri Bali, sehingga dapat memberikan informasi yang tepat, kedepan bendesa adat dapat ngayah dengan aman dan nyaman serta tidak sampai ada bendesa bendesa kami yang tertangkap, terkena operasi tangkap tangan karena ketidaktahuan mereka,” terangnya. Dari paruman ini, bendesa adat menginginkan adanya sebuah keputusan dari pemerintah daerah terkait dengan pungutan di desa adat. “Untuk itu kami akan konsultasikan ke Bagian Hukum dan format apa yang kira-kira ke depan yang kita berikan kepada desa adat sehingga ada kepastian bagi mereka dalam bertindak dan untuk melaksanakan kegiatan di desa adat,”  kata Anom Bhasma. Sementara dari paparan para narasumber sudah dijelaskan bahwa kalau sumbangan maupun punia masih diperbolehkan sepanjang itu tidak mengandung unsur pemerasan. “Intinya tidak diperkenankan memungut dengan paksaan dan di luar kewajaran. Dalam penjelasan narasumber juga sudah jelas mana yang boleh, mana yang tidak boleh dilakukan, sehingga bendesa adat didalam membuat perarem dengan membuat awig-awig, batasan-batasan yang sampaikan tadi dijadikan pedoman, demikian pula mengacu pada Perda No. 3 tahun 2003 tentang Desa Pekraman,” jelasnya. Adapun materi yang disampaikan, narasumber Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, SH, MH dengan materi ”Mewujudkan Pelayanan Publik yang Bersih dan Bebas Pungli” dan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bali, I Wayan Eka Niartha, SH, MH, dengan materi ”Perlakuan anggaran daerah terhadap program pembangunan yang direncanakan di desa adat”.

wartawan
I Made Darna
Category

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Dua Puskesmas, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Tegur Tenaga Kesehatan Tak Disiplin

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas pelayanan kesehatan. Kali ini, Bupati turun langsung ke Puskesmas Seraya dan Puskesmas Perasi, Selasa (14/10), untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.