Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Narkoba Dituntut 20 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Suasana sidang secara daring terhadap terdakwa Untung (memakai peci kiri bawah).
Balitribune.co.id | Denpasar - Tiga kali mendekam di penjara karena narkoba, tidak membuat Untung Hariyanto Bin Sampe (37), asal Surabaya, ini jera. Terbukti ia Kembali berhadapan dengan hukum, dimana pada sidang yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adiputra menuntutnya pidana kurungan 20 tahun.
 
Pria yang baru keluar dari Lapas Narkoba Bangli pada Agustus 2019 ini  dianggap bersalah menerima 8 kg narkotika jenis ganja yang diselundupkan dari Medan ke Bali.
 
Jaksa Topan pada sidang dengan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyampaikan bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Selain menuntut penjara 20 tahun, jaksa Topan juga menuntut  terdakwa denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara.
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBB Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/7) mendatang.
 
Untung sudah tiga kali mendapat hukuman karena kasus serupa. Pada tahun 2008, ia divonis 2,5 tahun lalu kembali dihukum 1,8 tahun penjara pada tahun 2013, dan terakhir dihukum 2,9 tahun penjara pada tahun 2017.
 
Setelah keluar dari Lapas Narkoba Bangli pada 2019 lalu, Untung kembali berulah. Berawal ketika dia dihubungi orang bernama Pak Haji dari Madura yang menawarinya pekerjaan mengambil paket pakaian bekas. Di mana setiap pengambilan paket terdakwa mendapat imbalan upah sebesar Rp 500 ribu. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa kemudian memberi alamat pengirim paket yakni di Toko Pie Susu 21 Jalan Raya Kuta, Badung beserta nomor rekening terdakwa.
 
Masih dalam bulan Oktober 2019, untuk pertama kalinya terdakwa menerima paket dari Pak Haji atas nama penerima Susi Susanti. Namun terdakwa dilarang membuka paket, dan hanya disuruh menyembunyikan paket tersebut di semak-semak pinggir jalan di sekitar Jalan Peraraton dekat Jalan Dewi Sri, Kuta.
 
Setelah menuntaskan tugasnya terdakwa langsung mendapat upah Rp 500 ribu sesuai janji Pak Haji. Sebulan kemudian terdakwa kembali menerima paket serupa dengan perintah yang sama dan upah yang sama pula.
 
Berselang beberapa bulan kemudian, pada hari Minggu (8/3), terdakwa kembali dihubungi oleh Pak Haji yang menyatakan  ada kiriman paket, dan terdakwa menyanggupi untuk mengambilnya.
 
Keesokan harinya, terdakwa dikabari oleh saksi Elva Elis Iswati bahwa ada kiriman paket atas nama penerima Susi Susanti dengan nama pengirim Rosita (Monja) Jalan Jendral Nasution Gang Karua Budi, No.231,  Johor Deli Serdang, Medan, Sumatra Utara.
 
Singkat cerita, terdakwa pun pergi mengambil paket di Toko Pie Susu tersebut. Pada saat itulah petugas BNNP Bali berhasil menangkap terdakwa. "Terdakwa membuka paket tersebut di depan petugas BNNP Bali, dan ternyata paket yang dibungkus dengan karung warna putih tersebut berisi 10 potong pakaian bekas dan di bagian dalam pakaian bekas tersebut terdapat 8 paket yang dibalut dengan lakban warna coklat berisi ganja," beber Topan.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kinerja Moncer di 2025, Bank BPD Bali Perkuat UMKM dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi global dan nasional yang masih penuh tantangan, Bank BPD Bali menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid. Pertumbuhan aset, kredit, serta penguatan inovasi layanan digital menjadi fondasi utama bank pembangunan daerah ini dalam menjaga fundamental bisnis tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

​Teguran Presiden Prabowo Jadi Momentum "Jengah" Benahi Carut-Marut Sampah di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto mengenai kondisi kebersihan di Bali dalam Rakornas Forkopimda seluruh Indonesia baru-baru ini memicu gelombang respons di Pulau Dewata. Teguran tersebut dipandang bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kepedulian mendalam kepala negara agar Bali segera melakukan aksi nyata yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Tanggapi Sentilan Presiden Prabowo, DPRD Badung: Sampah di Bali Itu Kiriman Lintas Pulau, Pusat Harus Turun Tangan!

balitribune.co.id | ​Mangupura - Menanggapi sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto terkait masalah sampah di Bali dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul baru-baru ini, DPRD Kabupaten Badung angkat bicara.

Pihak legislatif menegaskan bahwa masalah sampah di Bali bukan sekadar isu domestik, melainkan fenomena kiriman lintas pulau yang memerlukan campur tangan Pemerintah Pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Perketat Pengawasan: Pastikan Pilkel Serentak 2026 Transparan

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat jalannya demokrasi di tingkat desa.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda di Puspem Badung, Jumat (30/1), legislatif menyatakan akan menempatkan fungsi pengawasan sebagai prioritas utama guna menjamin integritas Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Main “Petak Umpat” dengan Petugas, PKL di Jalur Bypass IB Mantra Ditindak Tegas

balitribune.co.id | Gianyar - Meski belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) telah ditertibkan, sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Bypass IB Mantra rupanya masih mencoba bermain "petak umpat" dengan petugas. Guna memastikan kawasan tersebut benar-benar steril, personel Satpol PP Kabupaten Gianyar kini disiagakan untuk berjaga di titik-titik rawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.